Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Tendensius, Ganjar Merasa Tak Puas Jawaban Prabowo soal Kasus HAM Berat Masa Lalu

Ganjar Pranowo mengaku tidak puas dengan jawaban capres Prabowo Subianto terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dituding Tendensius, Ganjar Merasa Tak Puas Jawaban Prabowo soal Kasus HAM Berat Masa Lalu
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat wawancara eksklusif di kediamannya, Jalan Taman Patra Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku tidak puas dengan jawaban capres nomor urut 2, Prabowo Subianto terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Enggak (puas). Wong saya enggak mendapatkan jawaban," kata Ganjar saat wawancara eksklusif di kediamannya, Jalan Taman Patra Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).




Ganjar mengatakan, dirinya meminta komitmen Prabowo terkait pelanggaran HAM berat masa lalu untuk bisa diselesaikan.

Menurutnya, hal tersebut penting agar siapapun kandidat yang ikut Pemilu berikutnya tidak dikaitkan dengan kasus HAM lagi.

"Kan tugas kita menyelesaikan. Menyelesaikan itu ada yang suka, ada yang tidak, tapi mesti diselesaikan," ujar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, dirinya mengajukan pertanyaan itu bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.

BERITA TERKAIT

"Nah sekarang karena tidak ada (jawaban), dikira itu tendensius, tidak," ungkap Ganjar.

Karenanya, Ganjar berharap Prabowo bisa menjawab pertanyaannya mengenai kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Tapi karena tidak menjawab, it's oke. Ini akan keluar terus karena tidak pernah ada keputusan," tegasnya.

Adapun dalam debat perdana capres, Ganjar sempat bertanya ke Prabowo mengenai komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jika terpilih di Pilpres 2024.

Ganjar mengatakan, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat mulai dari peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari 1989 hingga peristiwa Wamena 2003.

Dia menjelaskan, tahun 2009 DPR sudah mengeluarkan 4 rekomendasi untuk presiden, yakni membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kemudian, menemukan 13 korban penghilangan paksa, memberikan kompensasi dan pemulihan, dan meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai upaya pencegahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas