Ganjar, Anies, dan Prabowo soal Berantas Korupsi: Tahan Koruptor di Nusakambangan hingga Perkuat KPK
Tiga Capres 2024 yang menjadi peserta debat Pilpres bicara pemberantasan korupsi di Indonesia di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2023) malam.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Tiga Calon presiden (capres) 2024 yang menjadi peserta debat Pilpres bicara soal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Diketahui, debat perdana capres dilaksanakan pada Selasa (12/12/2023) malam, di kantor KPU, Jakarta Pusat..
Pada kesempatan itu, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendapatkan pertanyaan terkait terobosan yang bisa dilakukan untuk membuat pelaku korupsi jera sekaligus menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.
Ganjar pun menyampaikan pendapatnya, lantas capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Prabowo Subianto meresponsnya.
Ganjar bicara soal penegakan hukum dan merampungkan pembentukan UU Perampasan Aset.
Ia juga berpendapat, agar para koruptor ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca juga: Nusron Wahid Pede Usai Debat Capres Elektabilitas Prabowo-Gibran Makin Naik
Senada dengan Ganjar, Anies juga menyoroti soal Perampasan Aset.
Begitu pun Prabowo yang setuju dengan pendapat Ganjar.
Ia menilai, penguatan untuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya adalah hal penting.
Pendapat Ganjar, Anies, Prabowo soal Pemberantasan Korupsi
Ganjar Pranowo
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyoroti soal penegakkan hukum yang bakal dilakukannya jika terpilih sebagai presiden RI di 2024.
Ganjar Pranowo mengatakan, penegakkan hukum awal bagi pelaku koruptor adalah dengan memberikan mereka kemiskinan.
"Dari sisi penegakan hukumnya dulu, maka kalau saya mulai dari sini maka yang harus dilakukan (bagi pelaku koruptor) adalah kemiskinan," kata Ganjar dalam debat perdana capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Ganjar menambahkan, nantinya ia akan merampungkan pembentukan UU Perampasan Aset.
Eks Gubernur Jawa Tengah itu juga mengatakan, para koruptor harus dibawa dan ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.