Pemilu 2024, Menpan RB: Netralitas ASN Sudah Final
Hingga 21 November 2023, setidaknya 45 ASN dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri karena diduga bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Abdullah Azwar Anas menekankan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Paling penting itu netralitas ASN. Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," kata Azwar Anas di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Kemenpan RB telah melakukan kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk menjaga netralitas ASN.
Baca juga: Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Netralitas di Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran
"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sanksinya ya. Mulai sanksi administratif, sampai sanksi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas, clear ASN harus netral," kata Azwar Anas.
Sebelumnya, hingga 21 November 2023, setidaknya 45 ASN dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri karena diduga bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024.
Kerawanan pelanggaran netralitas di kalangan ASN ini diduga karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang ada di tiap pemerintahan diisi orang-orang politik yang memiliki kepentingan di Pemilu 2024.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pelanggaran netralitas ASN di pemerintah daerah terjadi karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) diisi orang-orang politik.
"Mereka adalah bupati, wali kota, dan gubernur, yang dalam hari-hari normal susah mencari yang netral. Apalagi menjelang Pemilu 2024, tingkat kontestasi semakin tinggi. Potensi ketidaknetralan ASN semakin menjadi-jadi," katanya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: KSAL TNI Muhammad Ali Utamakan Profesionalitas untuk Netralitas di Pemilu 2024
Robert menjelaskan, banyak ASN di daerah yang takut melawan atau menolak tugas dari atasannya karena nasib dan jabatan mereka tergantung oleh atasan, yang merupakan pejabat pembina kepegawaian. Hal itu kemudian mendorong banyaknya kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN.
"Kalau pemimpinnya saja tidak netral, jangan berharap bawahannya netral," katanya.