Terima Aspirasi Penyandang Disabilitas Malam Hari, Mahfud MD Janji Efektifkan Aturan yang Ada
Mahfud menyampaikan kepada para penyandang disabilitas itu, bahwa Undang-undang Dasar 1954 mengatur, semua warga negara dijamin haknya oleh pemerintah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
![Terima Aspirasi Penyandang Disabilitas Malam Hari, Mahfud MD Janji Efektifkan Aturan yang Ada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cawapres-mahfud-md-bertemu-aspirasi-penyandang-disabilitas-di-posko-ganjar-mahfud-menteng.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden RI (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menerima sejumlah penyandang disabilitas di Posko Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/12/2023) malam.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi. Mahfud MD tampak menggunakan kemeja berwarna putih sambut beberapa penyandang disabilitas.
Setelah berdiskusi sekitar satu jam, Menkopolkam itu mencatat berbagai aspirasi yang disampaikan para penyandang disabilitas tersebut.
"Keluhan yang tadi saya catat memang perhatian pemerintah perlu ditingkatkan," kata Mahfud.
Adapun keluhan maupun aspirasi dari para penyandang disabilitas itu yakni akses pendidikan, pekerjaan, alat bantu dari pemerintah yang kurang maksimal.
Mahfud menyampaikan kepada para penyandang disabilitas itu, bahwa Undang-undang Dasar 1954 mengatur, semua warga negara dijamin haknya oleh pemerintah.
"Pemerintah sendiri sudah punya kebijakan terkait hal ini. Misalnya, setiap kantor itu harus menerima kelompok disabilitas sesuai dengan kuota minimal. Tapi kita belum melihat kontrolnya ini bagaimana," kata Mahfud.
Baca juga: Persiapan Cak Imin Hadapi Debat Cawapres, Sejumlah Pakar Ekonomi Dipanggil
Mahfud menegaskan, aturan yang ada selama ini akan diefektifkan.
"Kita ke depan efektifkan. Saya maklum, kelompok disabilitas ini bisa mengadu kepada siapapun yang sekarang peluang untuk mengambil kebijakan baru di bidang ketata pemerintahan kita di dalam melindungi hak-hak kaum disabilitas," tukas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.