Pengamat Militer: Prinsip Netralitas Harus Ditunjukkan Meski Ajudan Berdinas Menemani Kampanye
Anton Aliabbas menanggapi soal dugaan pelanggaran pemilu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas menanggapi soal dugaan pelanggaran pemilu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Anton memandang hal tersebut memang salah satu yang dikhawatirkan terjadi.
Ketika panduan soal netralitas tidak diturunkan secara detil operasional, lanjut dia, akibatnya orang bisa banyak interpretasi terkait netralitas TNI.
Dirinya mengakui, benar bahwa ajudan adalah fasilitas melekat yang diberikan negara.
Keberadaan Teddy di barisan tersebut, kata dia, mengingat dirinya harus menempel dekat dengan sosok yang didampingi.
Menurutnya, kehadiran Teddy sebenarnya dapat diterima sepanjang memang apa yang dilakukan tidak ikut bersorak selayaknya anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Semestinya, kata dia, Teddy menggunakan baju yang berbeda dan diam saja selama kegiatan.
Dengan demikian, kata dia, publik mudah mengidentifikasi Teddy bukanlah bagian TKN.
Menurutnya, pembeda itulah yang juga membantu publik untuk dapat mencermati gerak-geriknya, apakah bekerja profesional atau ikut larut dalam hiruk pikuk tim kampanye.
"Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif. Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).
"Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye. Gestur, sikap dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat," sambung dia.
Dalam hal ini, kata dia, penting bagi Panglima TNI bersama Kepala Staf membuat panduan lebih detil dan operasional.
Panduan tersebut, kata dia, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi mereka yang menjalankan tugas pengawalan pribadi dan ajudan.