Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Polri Netral di Pemilu 2024, Kadiv Propam: Sesuai Perintah Kapolri dan Undang-Undang

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahariantono memastikan bahwa seluruh anggota Polri bakal netral dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tegaskan Polri Netral di Pemilu 2024, Kadiv Propam: Sesuai Perintah Kapolri dan Undang-Undang
Dokumentasi Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahariantono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahariantono memastikan bahwa seluruh anggota Polri bakal netral dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun guna memastikan hal itu, pihaknya bakal mengerahkan berbagai cara sesuai mekanisme yang berlaku yakni mulai dari preemtiv, preventif hingga respresif terhadap anggotanya.

Langkah itu pun jelas Syahar juga sesuai perintah yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga netralitas anggota Polri.

"Ada arahan dari Pak Kapolri terkait netralitas. Tentunya ada juga undang-undang yang mengatur tentang kepolisian Pasal 28 ayat 1 dan 2," ujar Syahar dalam keteranganya, Minggu (17/12/2023).

Sementara itu Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menjelaskan bahwa perihal netralitas Polri masyarakat juga diminta memahami aturan yang berlaku di Korps Bhayangkara.

Dia menuturkan, bahwa anggota Polri aktif mutlak tidak diperbolehkan berpolitik praktis, namun hal itu tak berlaku bagi keluarganya.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi disisi lain, anggota Polri kata Albertus memiliki tanggung jawab guna memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan aman, damai dan lancar.

"Tetapi terlibat bukan berarti memberikan support (dukungan) kepada kekuatan politik, tetapi beri dukungan ke KPU dan Bawaslu agar (Pemilu) berjalan lancar," sebutnya.

Selain itu Albertus juga menjelaskan bahwa Polri telah diamanatkan oleh aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU nomor 17 tahun 2007 untuk menjaga capres-cawapres, kotak suara serta pengamanan proses Pemilu itu sendiri.

Sementara itu lebih lanjut, Albertus juga mengingatkan agar Polri tak menunjukan keterlibatan baik bentuk, simbol tanda ataupun kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.

"Tapi komitmen menjaga agar Pemilu lancar tentu dengan tupoksi yang sudah diatur. Polisi harus menjaga ini dengan baik," pungkasnya.

Baca juga: Polri Siapkan 3 Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Buka Pos Pelayanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas