Bawaslu: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Hadir Debat Capres, dalam Kapasitas Pengamanan
Bawaslu menyatakan Mayor Teddy tidak melanggar aturan saat hadir dalam debat capres yang digelar pada 12 Desember 2023 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyatakan Mayor Teddy Indra Wijaya tak melanggar aturan saat hadir dalam debat capres yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2023).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan kapasitas Mayor Teddy sehingga hadir dalam debat capres tersebut sebagai petugas keamanan dari Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Menhan).
Bagja juga mengatakan Mayor Teddy tidak melanggar aturan lantaran tidak terdaftar sebagai tim kampanye.
"Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye. Jadi beliau bukan tim kampanye," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Bagja juga menjelaskan, saat ini, Prabowo masih menjabat sebagai Menhan sekaligus capres nomor urut 2.
Baca juga: Netralitas Mayor Teddy Dipertanyakan Imbas Gabung Pendukung Prabowo saat Debat, TKN Beri Penjelasan
Terkait tugas Mayor Teddy, dia mengungkapkan bahwa pengamanan yang dilakukan bersangkutan telah diatur oleh undang-undang.
"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2, Bapak Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan."
"Sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Kendati demikian, pasca putusan ini, Bagja mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Mabes TNI dan KPU soal Mayor Teddy.
"Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," katanya.
TNI Sebut Mayor Teddy hanya Jalankan Tugas
Sebelumnya Mabes TNI lewat Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan hadirnya Mayor Teddy dalam debat capres hanyalah sebagai ajudan Prabowo.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).
Julius mengatakan Mayor Teddy baru dinyatakan bersalah ketika dirinya menggunakan seragam militer dan menyatakan dukungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.