Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ini Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Laporan Dana Kampanye Mencurigakan

Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya mengatakan pihaknya terbatas oleh kewenangan dari nota kesepahaman yang dibangun dengan PPATK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Laporan Dana Kampanye Mencurigakan
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya menyikapi tahapan kampanye Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (Bawaslu) RI belum bisa menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal laporan dana kampanye mencurigakan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023), mengatakan pihaknya terbatas oleh kewenangan dari nota kesepahaman yang dibangun dengan PPATK.

“MoU kami dengan PPATK adalah PPATK akan memberikan informasi jika berkaitan dengan khusus rekening dana kampanye atau rekening dana pemilu,” kata Bagja.

“Jadi, di luar itu, kami rasa bukan kemudian kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu,” tambahnya.

Sehingga dalam hal ini, Bawaslu meneruskan laporan PPATK ke KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan data PPATK baru menjadi penting bagi Bawaslu saat nanti adanya laporan sumbangan dana kampanye.

Berita Rekomendasi

Data pelaporan dana itu baru diterima oleh Bawaslu pada tanggal 7 Januari 2024 mendatang.

“Di situlah data PPATK ini menjadi penting, akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu,” ujarnya.

“Apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum, apakah sumbangan yang diberikan itu tidak melampaui ketentuan jumlah, sebagaimana diatur di (Pasal) 326, 327 (UU Pemilu),” pungkas Lolly.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Ivan di sela-sela "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta, Kamis (14/12/2023),

Ivan mengatakan, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain.

Tetapi, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud.

Selain itu, Ivan mengungkapkan, PPATK sudah melaporkan temuan dugaan transaksi mencurigakan yang berasal kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas