Ini Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Laporan Dana Kampanye Mencurigakan
Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya mengatakan pihaknya terbatas oleh kewenangan dari nota kesepahaman yang dibangun dengan PPATK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (Bawaslu) RI belum bisa menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal laporan dana kampanye mencurigakan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023), mengatakan pihaknya terbatas oleh kewenangan dari nota kesepahaman yang dibangun dengan PPATK.
“MoU kami dengan PPATK adalah PPATK akan memberikan informasi jika berkaitan dengan khusus rekening dana kampanye atau rekening dana pemilu,” kata Bagja.
“Jadi, di luar itu, kami rasa bukan kemudian kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu,” tambahnya.
Sehingga dalam hal ini, Bawaslu meneruskan laporan PPATK ke KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan data PPATK baru menjadi penting bagi Bawaslu saat nanti adanya laporan sumbangan dana kampanye.
Data pelaporan dana itu baru diterima oleh Bawaslu pada tanggal 7 Januari 2024 mendatang.
“Di situlah data PPATK ini menjadi penting, akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu,” ujarnya.
“Apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum, apakah sumbangan yang diberikan itu tidak melampaui ketentuan jumlah, sebagaimana diatur di (Pasal) 326, 327 (UU Pemilu),” pungkas Lolly.
Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Ivan di sela-sela "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta, Kamis (14/12/2023),
Ivan mengatakan, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain.
Tetapi, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud.
Selain itu, Ivan mengungkapkan, PPATK sudah melaporkan temuan dugaan transaksi mencurigakan yang berasal kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.