Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU akan Rapat dengan PPATK untuk Membahas Detail Aliran Dana Kampanye yang Mencurigakan

KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU akan Rapat dengan PPATK untuk Membahas Detail Aliran Dana Kampanye yang Mencurigakan
freepik
Ilustrasi uang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye.  

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye. 

Idham menjelaskan data yang diterima KPU terkait PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci. KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.

Baca juga: Timnas AMIN Desak PPATK Usut Tuntas Dugaan Transaksi Pencucian Uang pada Pemilu 2024

"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023). 

Idham menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK). 

KPU tidak menangani rekening partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'ekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK dan SDB atau bukan," tutur Idham.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Usut Tuntas Temuan Dana Kampanye Mengalir dari BPR dan Tambang Ilegal

Berita Rekomendasi

Idham juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan. 

KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember lalu. 

Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. 

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas