Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rekomendasi Penanganan Isu HAM di 100 Hari Pertama Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu 2024

Ada enam isu terkait HAM yang perlu mendapatkan penanganan serius segera pada 100 hari pertama presiden-wakil presiden terpilih

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
zoom-in Rekomendasi Penanganan Isu HAM di 100 Hari Pertama Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu 2024
Istimewa
Konferensi pers Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), memberikan rekomendasi kepada semua calon presiden dan calon wakil presiden terkait  penanganan HAM pada 100 hari pertama masa jabatan jika kelak mereka memenangi Pilpres 2024.

Pada Debat Capres pertama pada Selasa 12 Desember 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengangkat isu hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga sebagai tema utama debat.

Salh satu pendiri FIHRRST Prof. Dr. Makarim Wibisono mengatakan, ada enam isu terkait HAM yang perlu mendapatkan penanganan serius segera pada 100 hari pertama presiden-wakil presiden terpilih setelah selesai dilantik.

Baca juga: Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Singgung Soal Rekam Jejak

Yakni, pelanggaran HAM di Papua, pelanggaran HAM berat di masa lalu, isu lingkungan, bisnis dan HAM, perlindungan kelompok rentan, dan kebebasan berpendapat.

Terkait penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu, ada 12 kasus yang perlu penanganan segera. Enam diantaranya sudah mulai diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah saat ini. Sementara enam kasus lainnya belum tersentuh sama sekali.

Ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut telah diakui terjadi oleh Pemerintah Indonesia yang didukung dengan pembentukan PPHAM sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut antara lain kasus pembunuhan tahun 1965-1966, kasus penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985, kasus penembakan warga sipil di Talangsari Lampung, peristiwa kekerasan Rumah Gedong di Pide Aceh, kasus Penghilangan Orang Secara Paksa, kasus Kerusuhan Mei 1998, kasus penembakan mahasiswa di kampys Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, kasus Pembunuhan Dukun Santet di Banyuwangi, kasus penembakan oleh aparat di Simpang KKA Aceh, Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

"FIHRRST memberikan rekomendasi bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang Berat masa lalu sebaiknya sesuai dengan instrumen HAM nasional dan internasional yang berlaku," ungkap Makarim Wibisono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Makarim menambahkan, FIHRRST merekomendasikan agar Pemerintah memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM yang memantau pelaksanaan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu serta penindaklanjutan rekomendasi yang telah diusulkan oleh Komnas HAM terkait isu HAM berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 9 tahun 2022 Tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat.

"Capres dan cawapres terpilih juga perlu merespon laporan aduan dari Komnas HAM Indonesia, terutama Laporan Tahunan Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang mendata isu-isu HAM," ungkapnya.

FIHRRST juga menyuarakan empat isu yang meliputi Bisnis dan HAM, Lingkungan, Penjaminan Hak Kelompok Rentan, dan Kebebasan Berpendapat.

Baca juga: Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Tak Kunjung Putuskan Dukungan di Pilpres 2024

Pada isu Bisnis dan HAM, hal ini berakar dari operasi bisnis dapat memiliki dampak terhadap HAM.

Peneliti muda spesialis HAM dari FIHRRST, yaitu Ratih Ananda Putri menekankan perlunya upaya
memperkuat Perpes No 60 Tahun 2023 atau regulasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Ratih mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada para capres dan cawapres untuk memastikan sektor bisnis untuk melaksanakan uji tuntas HAM dalam operasi perusahaan dan rantai pasoknya, serta menyediakan akses pemulihan pihak-pihak internal maupun eksternal perusahaan.

“Penyelenggaraan Uji Tuntas HAM perusahaan dan rantai pasok, serta akses pemulihan terhadap korban dampak HAM oleh perusahaan, dibutuhkan sebagai penjaminan hak-hak pekerja dan pencegahan dampak akibat aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, perlunya pemerintah selalu memastikan sektor bisnis berkontribusi pada bisnis yang bertanggungjawab dengan melindungi hak para pekerja, masyarakat sekitar, masyarakat adat serta lingkungan hidup.

Pada isu lingkungan hidup, peneliti FIHRRST lainnya, M.Rayhan Kurnia Rahman menegaskan, pemerintah memainkan peran penting dalam memastikan implementasi undang-undang terkait perlindungan lingkungan hidup, isu polusi, pencemaran sungai, perubahan iklim, kebakaran hutan, banjir, deforestasi, dan persoalan lingkungan lainnya.

Baca juga: Mengenal Sosok 3 Capres Peserta Pilpres 2024, Ganjar Ternyata Sempat Diberi Nama Belakang Sungkowo

"Pemerintahan yang mendatang perlu memiliki rencana konkrit yang diimplementasikan pada 100 hari pertama untuk melestarikan dan melindungi lingkungan hidup," ujarnya.

"Pemerintah sebaiknya memastikan adanya perlakuan yang adil dan mengutamakan pendekatan partisipatif dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup, serta memastikan hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup," ungkapnya.

Peneliti FIHRRST Auranetya Adya Kayana juga mengingatkan kepada Pemerintah agar menjamin kebebasan berpendapat di masyarakat.

“Konstitusi Indonesia dan juga Undang-Undang No.39 Tahun 1999 mengenai UU HAM menjunjung tinggi hak atas
kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan berpendapat dianggap terancam di Indonesia dengan adanya
regulasi tentang pencemaran nama baik, penodaan agama dan ujaran kebencian,” kata dia.

Hal ini merujuk kepada dua rekomendasi yaitu Capres dan Cawapres untuk menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai dengan SNP Komnas HAM No. 5 tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

Ali Rahmadi, Direktur Operasi FIHRRST mengatakan, FIHRRST dibentuk pada 12 tahun lalu dan didedikasikan untuk penghormatan terhadap HAM.

"Konferensi pers ini kita selenggarakan tanpa paksaan dan tidak untuk mendukung atau mendorong memilih salah satu pasangan capres-cawapres. Kita berupaya memberikan rekomendasi kepada seluruh pasangan calon presiden-wakil presiden berdasar topik-topik yang telah dibahas di Debat Capres pertama pada Selasa lalu," ungkapnya.

Sekarang masalah HAM jadi tuntutan internasional secara menyeluruh. Kami tidak mencatat secara khusus perspektif masing masing capres. Tapi kami melihat seakan akan ada manuver masing-masing calon yang mengarah pada calon tertentu Sehingga calon tertentu tadi mengambil sikap yang defensif," ungkap Makarim Wibisono.

"Penanganan isu HAM bukan tanggung jawab satu calon, tapi semua calon. Masing-masing pihak harus menangani persoalan HAM ini secara sungguh-sungguh sesuai prinsip konvensi internasional," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas