Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beriklan di Media Sosial, Ganjar-Mahfud yang Paling Tinggi Alokasikan Dana

Berdasarkan ad library meta tercatat Ganjar-Mahfud menghabiskan Rp 829.163.419 untuk 6.369 iklan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Beriklan di Media Sosial, Ganjar-Mahfud yang Paling Tinggi Alokasikan Dana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung melihat atribut disela-sela peresmian merchandise Ganjar-Mahfud di FX Sudirman, Jakarta, Senin (11/12/2023). Beragam jenis atribut dagangan (merchandise) tersebut juga dijual melalui toko daring guna memfasilitasi penggemar dan menggalang dana untuk kebutuhan kampanye. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan pasangan yang paling banyak menggelontorkan dana iklan selama 30 hari ke belakang di media sosial Meta dalam rentang waktu 16 November hingga 15 Desember. 

Berdasarkan ad library meta yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam rilisnya, tercatat Ganjar-Mahfud menghabiskan Rp 829.163.419 untuk 6.369 iklan.

Baca juga: Gibran Rakabuming dan Alam Ganjar Ngobrol Saat Jeda Iklan Debat Capres

Sedangkan posisi kedua disusul oleh pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan total Rp 778.930.409 untuk 1.300 iklan.

Sementara itu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghabiskan dana Rp 444.345.531 untuk total 1.394 iklan

Peneliti Perludem Kahfi Adlah Hafiz menjelaskan, Meta memiliki kebijakan bagi setiap pengiklan yang masuk dalam kategori iklan pada isu sosial, pemilu, atau politik untuk wajib mencantumkan identitas sumber yang membayar iklan tersebut atau disclaimer.

Baca juga: Ganjar Kerap Jauh Dengan Keluarga di Masa Kampanye Pilpres, Atikoh Selalu Ingatkan Ini Kepada Suami

“Fitur ad library ini dapat dijadikan instrumen untuk melihat sumber penerimaan dana kampanye dalam bentuk barang yang seharusnya tercatat dalam LADK (Laporan Awal Dana Kamapanye),” kata Kahfi dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023). 

Berita Rekomendasi

Ad library meta memiliki fitur rentang waktu untuk melihat kapan iklan tersebut mulai ditayangkan. Adapun pilihan rentang mulai dari: hari kemarin, tujuh hari terakhir, 30 hari terakhir, 90 hari terakhir, dan semua waktu. 

Dalam rangka ICW dan Perludem membuktikan adanya sumbangan dari pihak lain dalam bentuk iklan kampanye di media sosial yang seharusnya tercermin dalam LADK periode 16-26 November, rentang waktu penelusuran iklan di media sosial yang dipilih adalah 30 hari terakhir terhitung sejak 16 November hingga 15 Desember 2023.

Dalam rilisnya, ICW dan Perludem juga menampilkan potret LADK pasangan calon. Dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menjelaskan kapan LADK dari tiap paslon disampaikan. 

Padahal, kata Kahfi, batas waktu sangat krusial dalam melaporkan dana kampanye. Selain itu, keterlambatan juga dapat berujung pada sanksi diskualifikasi paslon.

Website SIKADEKA juga memunculkan dua data dana kampanye: dana kampanye yang tertera dalam dokumen LADK (yang bisa diunduh) dan dana kampanye yang ditampilkan langsung dalam halaman website SIKADEKA. 

“KPU perlu memberikan keterangan pada data dana kampanye yang ditampilkan dalam halaman website SIKADEKA apakah berdasarkan real-time penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” pungkasnya.

Baca juga: Debat Cawapres Besok: Cak Imin Lakukan Sinkronisasi, Gibran Rahasiakan Strategi, Bagaimana Mahfud?

Berdasarkan dokumen LADK yang diunduh pasangan calon nomor urut 1 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 0 

Pasangan calon nomor urut 2 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 31.438.800.000 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 2.000.000.000 dan partai politik atau gabungan partai politik Rp 600.000.000 dalam bentuk barang dan Rp 28.838.800.000 dalam bentuk jasa.

Pasangan calon nomor urut 3 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 2.975.000.000 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 25.000.000 dan partai politik atau gabungan partai politik Rp 2.950.000.000 dalam bentuk uang.

Sedangkan berdasarkan tampilan LADK di website SIKADEKA pasangan capres dan wapres nomor urut 1 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 1.000.000.000 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 1000.000.000. 

Pasangan calon nomor urut 2 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 31.438.800.000 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 2.000.000.000 dan partai politik atau gabungan partai politik Rp. 600.000.000 dalam bentuk barang Rp 600.000.000 dan jasa Rp 28.838.800.000 dalam bentuk jasa.

Pasangan calon nomor urut 3 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 23.326.920.999 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 100.000.000, perseorangan Rp 1.670.999, dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah Rp 20.324.250.000. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas