Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Dinilai Punya Hak untuk Pulihkan Nama Baik

Upaya mengajukan gugatan ke PTUN itu dinilai sebagai langkah Anwar Usman untuk memulihkan nama baik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Dinilai Punya Hak untuk Pulihkan Nama Baik
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Upaya mengajukan gugatan ke PTUN itu dinilai sebagai langkah Anwar Usman untuk memulihkan nama baik.

“Mendukung dan meminta hakim (PTUN,-red) memutuskan pemulihan nama baik Anwar Usman serta mengembalikan hak-hak," kata Koordinator Aksi Kanzul Uloh dalam keterangannya pada Kamis (21/12/2023)

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan dan putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, lolos dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di KPU.

Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, 7 November 2023.

BERITA REKOMENDASI

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Kanzul Uloh menilai Anwar Usman korban permainan opini serta putusan MKMK yang kental warna politis.

Dia meyakini Anwar Usman hanyalah korban adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

Baca juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, YLBHI: Tak Tahu Malu, Bukannya Tobat Malah Melawan

Selain itu, menurut dia, jauh sebelum putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini disertai fitnah telah dialami lembaga MK termasuk Anwar Usman.


Salah satunya, isu mengenai bocornya putusan tentang sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga.

“Putusan MKMK lahir di tengah kuatnya arus opini politik yang menyerang marwah lembaga MK, sehingga putusan cenderung mengikuti tekanan opini publik,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Firli Bahuri Undur Diri dari Jabatan Ketua KPK

Untuk diketahui, Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran atau AMPAK menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis pagi (21/12/2023).

Para peserta aksi dari sejumlah perguruan tinggi menyuarakan dukungannya terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mereka mendukung langkah eks ketua MK itu memperjuangkan harkat, martabat beserta hak-haknya selaku hakim pascaputusan MKMK ke PTUN Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas