Pakar Tata Negara: Tak Ada Kewenangan KPU Menolak Putusan PTUN Irman Gusman
KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein, mengatakan putusan PTUN atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dijelaskannya, putusan pengadilan wajib dijalankan oleh pejabat negara. Jika
“KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” kata Zainal, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: PTUN Jakarta Perintahkan KPU RI Masukkan Irman Gusman ke DCT Pemilu 2024
KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini, mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Jika tidak menjalankan putusan PTUN maka KPU berarti tidak menjalankan perintah negara. “Karena pengadilan itu adalah pengadilan negara,” ungkap dia.
Dalam perkara Irman Gusman, kata Zainal, KPU melanggar prosedur. Ketika KPU mendasarkan putusannya pada keputusan Mahkamah Agung (MA), kata dia, sebenarnya sifat putusan MA tidak bisa berlaku surut.
Baca juga: Bawaslu Tolak Sengketa Irman Gusman, Kuasa Hukum: Masih Jauh dari Rasa Keadilan
“Dan KPU sudah menetapkan Irman masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) maka KPU terikat prosedur memasukan Irman ke Daftar calon Tetap (DCT). Dan tidak ada komplain masyarakat atas caleg tersebut,” papar Zainal.
DCS anggota DPR Pemilu 2023 merupakan keputusan yang sifatnya mengikat. Setelah DCS maka prosedurnya lanjut ke DCT. “Keputusan DCS adalah keputusan tata usaha negara yang sah dan mengikat. Sehingga harus ditetapkan dalam DCT,” kata dia.
Jika KPU tidak menjalankan putusan PTUN maka ada konsekuensi hukumnya. Dijelaskannya, KPU melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat, karena pejabat tidak boleh melanggar perintah hukum. “Perintah pengadilan merupakan perintah hukum. Hukum itu perintah, hukum itu berdaulat, maka pejabat usaha tata negara itu wajib menjalankan,” kata Zainal.
Kuasa hukum Irman Gusman dalam perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), Ahmad Waluya Muharam, mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan PTUN Jakarta harus segera dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hari ini kita sampaikan surat permohonan eksekusi ke PTUN atas perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT,” kata Ahmad Waluya, Kamis (21/12/2023).
Surat permohonan ini dilayangkan ke PTUN, lanjut Ahmad Waluya, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet atau ada kondisi kemendesakan. Sementara kliennya perlu untuk melakukan persiapan mengikuti Pemilu DPD RI 2024.
“Terlebih ada omongan dari anggota KPU seperti itu (mengatakan tetap tidak akan menjalankan putusan PTUN yaitu memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2024). Kita tidak tahu itu omongan pribadi atau sikap resmi lembaga. Barangkali juga karena belum membaca putusan PTUN,” ungkap Ahmad Waluya.
Ahmad Waluya mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dijalankan karena putusan itu sifatnya final dan mengikat. “Kalau tidak dilaksanakan bagaimana kasus-kasus seperti ini mencari keadilan. Kita sudah mengikuti prosedur hukum menyelesaikan sengketa pemilu. Dari Bawaslu lalu ke PTUN,” papar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.