Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Panjang Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Bakal Dipanggil Bawaslu Jakpus, Sempat Bantah Kampanye

Aksi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu berbuntut panjang. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Panjang Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Bakal Dipanggil Bawaslu Jakpus, Sempat Bantah Kampanye
Istimewa
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri car free day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12/2023) - Aksi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu berbuntut panjang. Bawaslu Jakarta Pusat berencana bakal memanggil Gibran untuk dimintai penjelasan pada akhir Desember ini.  

TRIBUNNEWS.COM - Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu, berbuntut panjang. 

Hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) masih melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak. 

Terbaru, Bawaslu Jakpus berencana bakal memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi pada akhir Desember ini. 

Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, mengatakan pihaknya masih harus tetap melakukan pemeriksaan terhadap seluruh elemen yang terlibat.

"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun."

"(Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Sonny mengatakan, proses klarifikasi ini memang berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI. 

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Pengurus PAN hingga 2 Artis Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Berita Rekomendasi

Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu. 

Berbeda dengan Bawaslu RI, Sonny menuturkan, Bawaslu Jakpus akan melakukan klarifikasi secara keseluruhan. 

Dalam dugaan pelanggaran ini, kata Sonny, Bawaslu Jakpus bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil. 

"Kemarin Bawaslu RI lebih fokus terkait keterlibatan anak-anak, karena temuan kami berdasarkan Panwas Kecamatan jadi kami menindak lanjuti secara keseluruhan." 

"Jadi apa yang dimaksud dengan dugaan ini bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak anak tapi kita secara keseluruhan," ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi titik fokus Bawaslu Jakpus juga terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD. 

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Iya itu yang kami titik fokuskan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Sonny mengatakan, pekara dugaan pelanggaran ini akan diputuskan paling lambat pada 3 Januari 2024.

Hal itu berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Bawaslu Jakpus juga Panggil Kader PAN 

Ketua DPP PAN Zita Anjani (jaket hitam) bersama Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya serta kader PAN lainnya memenuhi panggilan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2023).
Ketua DPP PAN Zita Anjani (jaket hitam) bersama Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya serta kader PAN lainnya memenuhi panggilan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pemanggilan Gibran ini dilakukan setelah Bawaslu Jakpus meminta keterangan terhadap beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu diketahui hadir dalam kegiatan pembagian susu di CFD. 

Mereka diantaranya, Ketua DPP PAN, Zita Anjani; serta dua artis yang juga kader PAN, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ketiganya sudah dimintai keterangan pada, Kamis (21/12/2023) kemarin. 

Zita Anjani sejatinya mengaku bingung dengan pemanggilan tersebut. 

Sebab katanya, berdasarkan penelaahan dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, sudah dinyatakan kegiatan Gibran tersebut tidak melanggar aturan pemilu.

Tak hanya itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga kata Zita telah menyatakan hal senada, yakni tidak ditemukannya ada pelanggaran.

"Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ga melanggar."

"Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu," ujarnya, Kamis.

Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD 

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (Kompas.com/Xena Olivia)

Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.

Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut. 

Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran, kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).

Namun, ia kembali mengaskan bahwa dalam aksinya tersebut tak ada alat peraga kampanye yang dibawa. 

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," tutur Gibran.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas