Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024. Ia akan bekerja selama sebulan dan mendapat gaji sebesar Rp 1 juta.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang ingin ikut menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024, sebaiknya segera bersiap-siap.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS pada Selasa, 2 Januari 2024.
Pengawas TPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan pada Pemilu 2024.
Mereka akan bekerja selama sebulan, mulai dari H-23 hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Dengan masa kerja tersebut, para pengawas TPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Nominal tersebut lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019. Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024?
Mengutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id, seseorang harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS.
Mulai dari usia, pendidikan, hingga domisili atau tempat tinggal.
Selengkapnya, inilah syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;