Fungsi 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Isinya
Berikut ini fungsi 5 surat suara pada Pemilu 2024 yang memiliki warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut warna dan keterangan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 serentak di Indonesia.
Menurut PKPU, surat suara merupakan sarana yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Lebih lanjut, pada Pemilu 2024 nanti masyarakat akan mendapat 5 (lima) jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda, sebagaimana fungsinya diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang memiliki fungsi berbeda.
Baca juga: Anies Jelaskan Makna Pose AMIN pada Surat Suara Pilpres: Kami Mau Menyapa Rakyat Indonesia
Dihimpun dari laman gunungkidulkab.go.id, inilah fungsi 5 (lima) surat suara pada Pemilu 2024.
Warna Surat Suara Pemilu 2024
- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
Selain itu, ada juga fungsi dari kelima surat suara Pemilu 2024 itu.
Fungsi dan Isi Surat Suara Pemilu