Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fungsi 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Isinya

Berikut ini fungsi 5 surat suara pada Pemilu 2024 yang memiliki warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fungsi 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Isinya
Instagram/KPU
Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau - Berikut ini fungsi 5 surat suara pada Pemilu 2024 yang memiliki warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut warna dan keterangan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 serentak di Indonesia.

Menurut PKPU, surat suara merupakan sarana yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Lebih lanjut, pada Pemilu 2024 nanti masyarakat akan mendapat 5 (lima) jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda, sebagaimana fungsinya diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang memiliki fungsi berbeda.

Baca juga: Anies Jelaskan Makna Pose AMIN pada Surat Suara Pilpres: Kami Mau Menyapa Rakyat Indonesia

Dihimpun dari laman gunungkidulkab.go.id, inilah fungsi 5 (lima) surat suara pada Pemilu 2024.

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD

- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR

- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Selain itu, ada juga fungsi dari kelima surat suara Pemilu 2024 itu.

Fungsi dan Isi Surat Suara Pemilu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas