Fungsi 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Isinya
Berikut ini fungsi 5 surat suara pada Pemilu 2024 yang memiliki warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
![Fungsi 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Isinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/5-surat-suara-pada-pemilu-2024.jpg)
Instagram/KPU
Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau - Berikut ini fungsi 5 surat suara pada Pemilu 2024 yang memiliki warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
- Surat suara digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
Baca juga: Cara Cek Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Pondra)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.