Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPLN Taipei Kirim Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sesuai Jadwal, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU menjelaskan alasan mengapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei melakukan pengiriman kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapka

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPLN Taipei Kirim Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sesuai Jadwal, KPU Ungkap Alasannya
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Ia menjelaskan alasan PPLN Taipeu melakukan pengiriman kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU. 

Meski begitu, ia mencermati pemilih masih punya waktu untuk mengembalikan kertas suara sebelum ditutup pada 15 Februari 2024.

"Bisa dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," tegasnya.

Sebelumnya viral di media sosial video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.

Video tersebut diunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan memperlihatkan tengah membuka surat suara Pemilu yang menunjukkan tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kabar ini membuat heboh lantaran pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pileg dan Pilpres akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Namun, WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.

Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor - kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas