Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tudingan Roy Suryo Gibran Pakai 3 Mic Saat Debat, Terancam Dipolisikan hingga Disebut Tukang Fitnah

Unggahan Roy Suryo, yang mengkiritisi penggunaan tiga microphone (mic) sekaligus yakni Clip-on, Hand-held dan Head-set berbuntut panjang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tudingan Roy Suryo Gibran Pakai 3 Mic Saat Debat, Terancam Dipolisikan hingga Disebut Tukang Fitnah
Kolase Tribunnews.com
Pakar telematika, Roy Suryo, menyoroti penampilan calon wakil presiden saat debat cawapres di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unggahan pakar telematika, Roy Suryo, yang mengkiritisi penggunaan tiga microphone (mic) sekaligus yakni Clip-on, Hand-held dan Head-set berbuntut panjang.

Roy menuduh KPU berlaku tidak adil karena mendapati calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan 3 jenis mik dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu.

Roy Suryo dalam unggahannya di akun X @KRMTRoySuryo1 pada Sabtu (23/12/2023) mengomentari soal penggunaan microphone yang menempel di beberapa bagian tubuh Gibran.

"Utk menghindari CHEATING (Curang) adanya HIDDEN / REMOTE PROMPTER : Saya mendesak agar PODIUM dibuat TRANSPARAN spt ini, MURAH dgn bahan AKRILIK cukup. Juga tidak perlu 2 (dua) MIC spt kemarin, cukup CLIP ON (tanpa HEADSET) Kalau perlu ada MULTI-JAMMER anti ILLEGAL FEEDING AMBYAR" tulis Roy Suryo dalam unggahannya itu.

Ia pun mempertanyakan mengapa mic Gibran berbeda dengan cawapres lainnya saat segmen pertama debat tersebut. 

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating (kercurangan), sebaiknya next KPU adil."

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan tiga mic sekaligus? Apa gunanya juga ada earphone?  Siapa  yang bisa feeding (membisiki) ke telinganya ? Mengapa 2 calon yg lain beda? AMBYAR," lanjut Roy Suryo.

Berita Rekomendasi

Adapun Roy Suryo menyampaikan kritik itu agar mencegah terjadinya kecurangan saat debat selanjutnya. 

Unggahan Roy Suryo di akun X @KRMTRoySuryo1 pada Sabtu (23/12/2023)
Unggahan Roy Suryo di akun X @KRMTRoySuryo1 pada Sabtu (23/12/2023) mengomentari soal penggunaan microphone yang menempel di tubuh Gibran.

Tudingan-tudingan Roy dibantah oleh Hasyim dan konsorsium stasiun televisi swasta penyelenggara debat cawapres.

Mereka menegaskan, semua cawapres menggunakan 3 jenis mik, sesuatu yang disebut sudah merupakan kelaziman dalam siaran langsung prominen, dan tak satu pun di antaranya merupakan earphone.

Tiga jenis mik itu disiapkan sebagai antisipasi bila salah satu gawai bermasalah atau malfungsi selama debat berlangsung.

Menanggapi pernyataan tersebut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bahkan menyebut, Roy Suryo memang tukang fitnah.

"Roy Suryo memang tukang fitnah," katanya dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023) malam.

Hasyim menegaskan, ketiga cawapres menggunakan alat yang sama. 

"Semua cawapres pake 3 mic untuk antisipasi ada mic yang mati, Bukan ear feeder. Itu mic yang ditempel di pipi dan dicantolin di kuping," kata Hasyim.

Hasyim pun mempersilakan Roy Suryo untuk menanyakan hal tersebut kepada tiga cawapres, stasiun TV yang terlibat, Tim Paslon hingga ke KPU.

Ia menekankan bahwa debat cawapres dilakukan secara spontan, sehingga tidak mungkin didikte hingga membaca contekan.

"Debat spontan, gak mungkin didikte, dengarkan bisikan atau baca contekan," imbuhnya," kata Hasyim. 

Kominfo Pastikan Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, jika narasi yang menuduh Gibran melakukan kecurangan saat debat cawapres merupakan hoax.

Melalui laman resmi kominfo dengan tegas dijelaskan bahwa ketiga cawapres menggunakan fasilitas yang sama. 

"Faktanya, cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, serta cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, juga menggunakan alat yang sama dengan yang digunakan oleh cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka pada sesi Debat Cawapres Pilpres 2024 yang dilaksanakan pada 22 Desember 2023."

"Dilansir dari salah satu video YouTube milik KPU RI, pada 1:43:54, terlihat ketiga cawapres mengenakan alat yang sama, yaitu clip-on yang terpasang di dada dan mic di telinga," tulis Kominfo. 

Anggap Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo mengatakan pernyataan Ketua KPU tersebut pun bisa terindikasi terjadinya pencemaran nama baik terhadap dia

"Kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dimaksud terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Roy Suryo Bakal Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran saat Debat Cawapres

Dijelaskan oleh Roy, kata tukang sendiri 'bermakna seorang ahli atau seseorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu'.

"Salah satu definisi dari KBBI arti TUKANG adalah Orang yg pekerjaannya melakukan Sesuatu secara Tetap, misalnya Tukang Kayu / Tukang Mebel Atau bisa juga terdapat arti lain: yaitu Orang yg biasa melakukan Sesuatu yang kurang baik, misalnya (Tukang) Mabuk, Serobot, Copet, Tadah, Catut," kata Roy.

Ketua KPU ingatkan kasus Roy Suryo

Hasyim Asyari melontarkan pertanyaan balik kepada pakar telematika, Roy Suryo soal ancaman laporan ke kepolisian.

Ketika ditanya awak media soal ancaman Roy Suryo tersebut, Hasyim justru mempersilakan awak media untuk bertanya kepada Roy Suryo pernah kena pidana apa.

"Tanya aja dia abis kena pidana apa," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Selain menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, majelis tinggi juga memperberat dengan menjatuhkan denda Rp 150 juta ke Roy Suryo.

Kasus bermula saat Roy Suryo tersandung pidana usai me-retweet sebuah meme pada Juni 2022, yang berisi sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi. 

Cuitan ini kemudian membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Roy Suryo karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.

Dia kemudian banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo dengan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, dan menambah denda Rp150 juta.

Diancam dipolisikan

Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke Bareskrim Polri soal dugaan hoaks atas pernyataan 3 microphone yang dilontarkan Roy Suryo, hari ini Rabu (27/12/2023).

"Rencananya (laporan) besok di Bareskrim. Masih pada bersama (kalau) hari ini. Jam 10.00-an," kata Muannas saat dihubungi, Selasa (26/12/2023) kemarin.

Muannas mengatakan, tudingan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut diduga mengandung informasi bohong yang membuat kegaduhan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

"Menyebarkan berita bohong Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tuduhan soal microphone sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah publik," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas