Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?

Bawaslu Kota Jakarta Pusat memastikan tak akan memeriksa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat memastikan tak akan memeriksa calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di acara Car Free Day (CFD).

"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (28/12/2023).

Christian mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan bagi-bagi susu tersebut dari keterangan tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa pada Kamis (21/12/2023).

Ketiganya yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023 yang kemudian dipersoalkan Bawaslu.

Christian mengatakan, pihaknya juga dikejar waktu untuk segera memutus kasus ini.

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

"Jadi memang waktunya tidak memungkinkan karena terlalu mepet. Hari Jumat besok kita akan umumkan keputusannya," kata Christian.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, akan dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran pemilu karena melibatkan anak kecil.

"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. (Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Dengan begitu, pemanggilan terhadap Gibran ini, akan dilakukan setelah Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan dari beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga ikut dalam acara tersebut.

Beberapa kader PAN yang sudah dimintai keterangannya yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani, serta dua artis yang juga kader PAN yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ketiganya sudah dimintai keterangan pada, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat kata Sonny, belum dapat memberikan kesimpulan soal permintaan klarifikasi terhadap tiga kader PAN tersebut.

"Jadi sebelum ada laporan atau klarifikasi atau temuan Bawaslu RI, kita udah ada kesepakatan duluan dengan gakkumdu jakpus. Kami (Bawaslu Jakpus) diberikan kesempatan laksanakan klarifikasi," tukas dia.

Kader PAN Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Sederet kader Partai Amanat Nasional (PAN) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Adapun panggilan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran pemilu imbas pembagian susu gratis oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam momen Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.

"Kita datang secara kooperatif memenuhi panggilan untuk saya panggilan pertama, kedua untuk Pasha dan Uya dari Bawaslu Jakpus untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan CFD bersama mas Gibran waktu itu kita melakukan jalan sehat," kata Ketua DPP PAN Zita Anjani saat ditemui di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Pengurus PAN hingga 2 Artis Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Meski begitu, Zita mengaku pihaknya merasa bingung dengan pemanggilan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab kata dia, berdasarkan penelaahan dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, sudah dinyatakan kegiatan Gibran bagi-bagi susu ke anak kecil tersebut tidak melanggar aturan pemilu.

Tak hanya itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga kata dia telah menyatakan hal senada, yakni tidak ditemukannya ada pelanggaran.

"Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Meski begitu, saat ditanyakan perihal persiapan pihaknya mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta kali ini, Zita menyebut tidak ada persiapan apapun.

Dirinya menegaskan, hanya akan menjawab seluruh pertanyaan atau klarifikasi dari pihak Bawaslu DKI Jakarta.

"Iya sebenarnya kita datang secara kooperatif jadi apapun nanti yang akan ditanyakan kita jelaskan secara utuh," tukas dia.

Bawaslu RI Tak Temukan Bukti

Tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye di car free day (CFD) dirasa tak cukup bukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk masuk sebagai tindak pidana pemilu.

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Namun begitu meski tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu dalam peristiwa itu, Bagja menegaskan tak menutup kemungkinan Gibran berpotensi melakukan pelanggaran.

Hal itu masih memungkinkan jika tindakan Gibran dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan di luar undang-undang soal pemilu.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul saat CFD di Jalan M H Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.

Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.

Baca juga: Bawaslu: Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Tak Cukup Bukti Tindak Pidana Pemilu, Tapi

Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri Bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Terkait kegiatannya di area CFD itu, Gibran menyangkal jika sedang berkampanye. (TribunJakarta/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas