Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditempatkan di Blok Mapenaling Rutan Cipinang

Indra ditahan  dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditempatkan di Blok Mapenaling Rutan Cipinang
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Juru Bicara alias Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024, Indra Charismiadji, saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Indra ditahan  dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusaha di Jakarta itu ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhitung sejak Rabu (27/12/2023) kemarin.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan Indra kini ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang bersangkutan ditempatkan blok Mapenaling," kata Ibnu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Tim Hukum AMIN soal Kasus Indra Charismiadji: Kok Tiba-tiba Ditahan!

Penempatan di Mapenaling ini merupakan prosedur bagi seluruh tahanan baru.

Berita Rekomendasi

Tujuannya agar tahanan mengetahui seluruh aturan dan hak selama menjalani tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.

Selama di blok Mapenaling Indra dapat dikunjungi pihak keluarga dengan catatan mendapatkan izin dari pihak yang melakukan penahanan atau dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Harus mendapat izin dari pihak penahan. Maksimal (ditempatkan di blok Mapenaling) 30 hari," ujar Ibnu.

Penjelasan Kejaksaan

Terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan saat tingkat penyidikan kasus yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra Charismiadji awalnya tidak ditahan sebagai tersangka.

Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.

Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah dan kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit.

"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tutur Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra.

Penahanan itu terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra Charismiadji sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.

Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," uajr Cakra.

Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra.

Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," katanya.

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jubir Timnas AMIN Ditempatkan di Blok Mapenaling Rutan Cipinang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas