Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Akses Link Ini

Simak cara cek anggota partai politik peserta pemilu 2024. Akses laman ini dengan menggunakan NIK.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Akses Link Ini
infopemilu.kpu.go.id
Cara cek anggota partai politik peserta Pemilu 2024. Akses laman infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek anggota partai politik peserta Pemilihan Umum (2024).

Pengecekan data anggota partai politik Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berfungsi untuk mengecek anggota partai politik dengan menggunakan NIK.

Selain itu, dapat juga digunakan untuk mengetahui apakah ada pencatutan NIK sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.

Pasalnya hal tersebut dapat merugikan sejumlah profesi yang tak memperbolehkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota parpol.

Lebih lengkapnya, simak cara cek anggota partai politik peserta Pemilu 2024 berikut ini:

Baca juga: Akademisi Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi

Cara Cek Data Anggota Partai Politik Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"

5. Klik "Cari"

6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"

Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.

Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik untuk Daftar KPPS 2024

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas