Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang ke Masyarakat, Demokrat: Sedekah, Bukan Kampanye

Viral Gus Miftah bagi-bagi uang ke masyarakat. Demokrat menyebut aksi Gus Miftah adalah sedekah dan bukan kampanye.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang ke Masyarakat, Demokrat: Sedekah, Bukan Kampanye
Twitter
Viral video Gus Miftah tengah membagi-bagikan uang kepada sejumlah masyarakat. Selain itu, tampak pula ada orang yang membentangkan baju dengan gambar wajah Prabowo Subianto. Demokrat menegaskan bahwa aksi Gus Miftah tersebut adalah sedekah dan bukan kampanye. 

Kamhar mengklaim aksi Gus Miftah itu adalah sedekah bagi masyarakat.

"Namun jika dicermati videonya, tak ada unsur yang bisa dikategorikan sebagai kampanye. Lebih pasnya sebagai bentuk sedekah dari Gus Miftah kepada masyarakat."

"Jelas terlihat orang dewasa dan anak kecil disantuni. Jadi ini menggugurkan tudingan bermotif politik elektoral," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua TKN Yakin Elektabilitas Prabowo Bisa Tembus 50 Persen, Bagaimana Kubu Ganjar dan Anies?




Kamhar juga mengungkapkan dalam acara bagi-bagi uang tersebut, tidak tampak adanya atribut dari Prabowo-Gibran.

"Lagipula tak nampak atribut paslon tertentu yang menjadi salah satu tanda bisa diduga sebagai kegiatan untuk paslon kontestan Pemilu," tuturnya.

Namun, ketika ditanya soal ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo, Kamhar menyebut yang bersangkutan adalah simpatisan.

Menurutnya, apa yang dilakukan orang tersebut tidak melanggar aturan.

BERITA TERKAIT

"Itu (orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo) simpatisan paslon. Tak ada larangan untuk itu," katanya.

Baca juga: Prabowo Ungkap Alasan Pinang Gibran: Ini Wakil yang Saya Pilih Dengan Penuh Risiko

Lebih lanjut, Kamhar mengajak masyarakat untuk mencermati dinamika Pemilu 2024 saat ini agar tidak terjebak dalam fitnah.

"Memang, Gus Miftah bagian dari TKN Prabowo-Gibran, namun bukan berarti setiap aktivitas sosial kemasyarakat yang dilakukannya adalah bentuk kampanye paslon."

"Oleh karena itu, kami mengajak semua untuk lebih cerdas dan cermat dalam mencermati dinamika di tahun politik ini, agar tak terjebak pada fitnah dan hal-hal yang menyebabkan kegaduhan," tukasnya.

Tribunnews.com telah menghubungi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, untuk menanggapi apakah ada pelanggaran terkait aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas