Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Pastikan Kasus Jubir Timnas AMIN Tak Politis

Perkara ini pun dipastikan akan tetap berjalan dan tak terpengaruh Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Agung Pastikan Kasus Jubir Timnas AMIN Tak Politis
TRIBUNNEWS.com Fahmi Ramadhan/Dok. Kejari Jaktim
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penggelapan pajak yang menyeret Juru Bicara Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji sebagai tersangka tak berkaitan dengan urusan politik.

"Enggak ada. Enggak ada kaitan dengan politik," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).




Perkara ini pun dipastikan akan tetap berjalan dan tak terpengaruh Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.

Diketahui, Indra Charismiadji selain menjadi Jubir Capres-Cawapres, juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah I.

"Morotariumnya tidak berlaku ya," kata Burhanuddin.

Alasannya, perkara ini tidak disidik Kejaksaan, tetapi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

Dalam hal ini, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan sebagai penuntut umum.

"Perkara ini kan dari luar, bukan dari Kejaksaan. Perkara dari Kementerian Keuangan," ujar Burhanuddin.

Meski perkaranya tetap berjalan, penahanan Indra Charismiadji saat ini ditangguhkan Kejaksaan.

Penangguhan penahanan itu terhitung sejak Jumat (29/12/2023).

Sebagai tersangka, Indra hanya menjalani wajib lapor kepada tim jaksa penuntut umum secara berkala.

"Bahwa pada Hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra BC. Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Dalam perkara ini, Indra Charismiadji menjadi tersangka terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas