Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Oknum TNI Aniaya Pendukung Ganjar-Mahfud: Merusak Netralitas

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap pendukung Ganjar-Mahfud.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Oknum TNI Aniaya Pendukung Ganjar-Mahfud: Merusak Netralitas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pendukung Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat launching program KTP Sakti di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap sejumlah relawan pendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali, Jawa Tengah.

Penganiayaan ini dilakukan sejumlah oknum TNI yang diduga berasal dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil pun menilai sikap sejumlah oknum TNI itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum yang brutal.

"Kami menilai tindakan kekerasan oleh anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Sekjen PDIP Layangkan Protes Keras Sikapi Tindak Kekerasan Oknum TNI Terhadap Relawan Ganjar

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis juga berpadangan, sikap arogan oknum TNI itu justu mencederai netralitas aparat di Pemilu 2024

"Korban adalah massa politik yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu."

Berita Rekomendasi

"Terlebih saat ini merupakan momentum kampanye politik dan penganiayaan oleh Anggota TNI tersebut dilakukan terhadap salah satu relawan Capres/Cawapres, hal itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu," terangnya.

Baca juga: Kritik Kekerasan Oknum Anggota TNI Terhadap Relawan Ganjar, YLBHI: Cederai Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan perlu adanya penindakan tegas terhadap kasus tersebut.

Sebab, kasus ini dinilai menambah deret panjang dugaan ketidaknetralan TNI di Pemilu 2024.

"Tidak dapat dipungkiri, Komisi I DPR RI yang telah membentuk Panja netralitas TNI juga tentu memahami kontekstualitas politik. Terlebih lagi, sebelumnya ramai diberitakan adanya dugaan kuat keterlibatan Anggota TNI dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye," ucap Direktur Imparsial, Gufron Mabruri yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis juga menyoroti kasus Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, yang juga dinilai melanggar aturan netralitas sebagai anggota TNI aktif ketika hadir dalam barisan pendukung pasangan calon nomor urut 2 saat debat perdana capres.

"Tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku di lingkungan peradilan umum," terangnya.

Dia pun mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi dan mencopot Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.

"Koalisi menilai, Panglima TNI dan KASAD gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar," jelasnya.

"Atas dasar hal tersebut, Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan Kasad yang gagal mengontrol anggota sehingga terjadi penganiayaan berakibat kematian yang berulang dan gagal menjaga citra TNI untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024," tutupnya.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis tergabung dari puluhan elemen, di antaranya Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Indonesian Parlementary Center (IPC).

Lalu, Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Yayasan Tifa.

Kemudian, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Diberitakan sebelumnya, TNI ungkap ada tujuh orang korban luka-luka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan prajuritnya terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah.

Ketujuh korban itu diketahui bernama Slamet Andono (26), Arif Diva (20), Jaya Iqbal (22), Dimas Irfandi (22), Yanuar (22), Parjono (51) dan Lukman (19).

"Informasinya masyarakat yang baru kembali dari kampanye salah satu capres," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).

Kristomei menyebut pihaknya akan bertanggungjawab dan siap menanggung biaya pengobatan terhadap para korban tersebut.

"Kodam IV/Diponegoro telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban," ungkapnya.

Total, ada 15 orang prajurit TNI yang kini sudah ditahan Denpom IV/4 Surakarta untuk diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas