Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Batas Akhir Bawaslu Umumkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Gibran

Kata Dimas, hasil kajian dari Bawaslu Jakarta Pusat itu, berbarengan dengan pemanggilan kembali terhadap Gibran.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok Batas Akhir Bawaslu Umumkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Gibran
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Jakarta Pusat akan mengumumkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu gratis di car free day (CFD), pada Rabu (3/1/2024).

Sebab, esok merupakan batas akhir kerja Bawaslu Jakarta Pusat selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.

"Kami tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok, pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro di kantornya, Selasa (2/1/2024).

Kata Dimas, hasil kajian dari Bawaslu Jakarta Pusat itu, berbarengan dengan pemanggilan kembali terhadap Gibran.

Sebab, pada pemanggilan pertama yang harusnya dijadwalkan pada siang tadi, Wali Kota Solo itu tidak hadir penuhi undangan Bawaslu Jakarta Pusat.

"Besok (pemanggilan terhadap Gibran)," kata Dimas.

Berita Rekomendasi

Dia menyebut, pihaknya akan langsung berkirim surat pada sore ini ke markas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim. ke kantor slipi dong kantor TKN," kata dia.

Meski begitu, Dimas menyatakan, pihaknya tidak mendesak Gibran Rakabuming untuk hadir.

Namun, kata dia, jika Gibran tak hadir maka pihaknya akan mengambil keputusan tanpa klarifikasi dari Gibran.

Sebab, proses permintaan klarifikasi ini akan berakhir pada esok hari, atau tepat 14 hari setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Ya saya sih tidak mau memaksa pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karna memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga. Jam 1 siang," tukas dia.

Baca juga: Susul Anies, Mahfud Kini Aktif Live di TikTok untuk Kampanye, TPN: Maksimalkan Suara

Sebagai informasi, sejatinya Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu saat CFD, Selasa (2/1/2024) siang tadi pukul 13.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas