Besok Batas Akhir Bawaslu Umumkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Gibran
Kata Dimas, hasil kajian dari Bawaslu Jakarta Pusat itu, berbarengan dengan pemanggilan kembali terhadap Gibran.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, Gibran tak hadir dalam pemanggilan itu.
Hal itu didasari karena kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus). Karena itu, Gibran hari ini masih bekerja seperti biasa.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Jokowi Terkesan Buntuti Kampanye Ganjar, PDIP: Prabowo Kan Tidak Bisa Blusukan
Gibran, menurutnya, berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu. Apalagi, ia kini telah berstatus peserta Pemilu yang maju sebagai cawapres.
Akan tetapi, ia masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan pada hari ini. Ia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakpus perihal alasan belum mengirimkan surat resmi.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta Bawaslu Jakpus tidak menyebarkan wacana di hadapan awak media kepada Gibran sebagai peserta pemilu. Sebaliknya, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi.
"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tandasnya.