Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Dapat Diajukan H-7 Sebelum Pemungutan Suara

Simak cara pengajuan pindah TPS Pemilu 2024. Dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Dapat Diajukan H-7 Sebelum Pemungutan Suara
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Cara pengajuan pindah TPS Pemilu 2024. Dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.- 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP nya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar pada DPT, maka tidak dapat pindah TPS.

Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Syarat Jadi Pemilih untuk Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Cek Jika Sudah Terdaftar

Proses pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat diajukan oleh pemilih kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara.

Berita Rekomendasi

Sebagai panduan, simak cara pindah TPS Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: Gerakan Moral Pemilu Damai Pemilih Pandai, Pemilih Muda Diajak Setop Sebar Hoaks  

Syarat untuk Dapat Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 apabila:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Syarat Dokumen untuk Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

Untuk dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024, pemilih wajib:

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas