Mangkir, Bawaslu Jakpus Bakal Panggil Gibran Lagi Besok untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu saat CFD
Bawaslu Jakarta Pusat bakal memanggil Gibran lagi besok usai mangkir untuk mengklarifikasi soal bagi-bagi susu ketika digelarnya CFD.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bakal memanggil kembali cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi soal bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang dilakukannya pada 3 Desember 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro.
Dimas mengatakan pemanggilan ulang terhadap Gibran bakal dilakukan Rabu (3/1/2024) besok.
Dia mengungkapkan pihaknya pun telah mengirim surat pemanggilan yang dialamatkan ke Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Slipi, Jakarta.
"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kita kirim. (Surat dikirim) ke kantor (TKN Prabowo-Gibran) di Slipi. Besok (Gibran dipanggil)," katanya di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf mengungkapkan Gibran tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat lantaran mengklaim belum menerima surat pemanggilan.
Baca juga: TKN Klaim Belum Terima Surat Panggilan Bawaslu soal Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Gratis saat CFD
Alhasil, kata Aminuddin, Gibran berkantor seperti biasa sebagai Wali Kota Solo.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin.
Kendati demikian, Aminuddin menegaskan Gibran tetap berkomitmen utnuk mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan terkait penyelenggaraan Pemilu.
Apalagi saat ini Gibran telah berstatus sebagai peserta pemilu yang maju sebagai cawapres.
Akan tetapi, Gibran menunggu surat resmi terkait pemanggilan tersebut.
Aminuddin kemudian meminta awak media untuk menanyakan kepada Bawaslu Jakpus perihal alsan belum mengirimkan surat resmi pemanggilan.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.
Ada Temuan Bukti Baru
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim memperoleh bukti baru terkait adanya dugaan pelanggaran yang diklakukan Gibran saat membagi-bagikan susu ketika CFD di Bundaran HI.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.
Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.
"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."
"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya.
Baca juga: Soal Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran: Disindir Ganjar-Mahfud, Pengamat Soroti Hal Ini
Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Pilpres 2024