Polri Bantah Politikus PDIP yang Sebut Lembaga Survei Harus Izin Kapolres saat Sebar Kuesioner
Ramadhan mengatakan tupoksi Polri yakni mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah ucapan politikus PDIP Aria Bima soal lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Polri tak mempunyai kewenangan untuk hal tersebut.
"Kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Ramadhan mengatakan tupoksi Polri yakni mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di sisi lain, Ramadhan kembali menyinggung soal netralitas Polri dalam pesta demokrasi 2024 tersebut.
Seluruh anggota Polri dituntut untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," ucapnya.
"Tugas pokok polri dalam operasi mantap brata ini mengawal dan menjaga agar jalannya pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai," sambungnya.
Lembaga Survei Disebut Harus Izin Kapolres
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima mengatakan, ada upaya menggiring opini publik agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran.
Aria menyebut, opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei.
"Gini lho, ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian diglorifikasi (Pilpres) 1 putaran, kemudian survei yang harusnya memotret realitas, tapi ini menggiring realitas opini yang ada," kata Aria saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kepolisian Resor (Kapolres) setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.