Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Penganiayaan Pendukung Ganjar, Benny Rhamdani: Tindakan Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan

Mantan aktivis 98 itu menegaskan, secara teori, pengkhianatan terhadap Ibu Kandung TNI (rakyat) akan melahirkan distrust atau ketidakpercayaan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Soroti Penganiayaan Pendukung Ganjar, Benny Rhamdani: Tindakan Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan
TribunSolo.com/X: @YRadianto
Tangkapan layar video viral rombongan PDIP diduga dianiaya oknum anggota TNI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani menyebut, penganiayaan oleh oknum TNI kepada rakyat sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan.

Menurutnya, tindakan kekeraasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Brutalisme kekerasan itu tidak bisa dibenarkan. Jenderal Sudirman selalu mengingatkan, TNI itu anak kandung rakyat. Sebagai anak dari seorang Prajurit TNI, saya sangat malu atas peristiwa tersebut," ujar Benny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Hal itu disampaikan menyusul adanya kasus penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI terhadap beberapa pengendara motor dengan knalpot bising, di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023) lalu.

Benny mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oknum TNI kepada rakyat, bukan tindakan seorang Patriot Sapta Marga. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan prajurit bermental serdadu.

"Itu tindakan jahat dan kurang ajar. Jika dibiarkan, pelakunnya tidak diberi sanksi tegas dan diseret ke penjara, TNI akan mendapat antipati rakyat. Membuahkan kualat atau kutukan rakyat," ujar politisi Partai Hanura ini.

Mantan aktivis 98 itu menegaskan, secara teori, pengkhianatan terhadap Ibu Kandung TNI (rakyat) akan melahirkan distrust atau ketidakpercayaan. Kemudian, sikap tersebut akan melahirkan disobedience atau pembangkangan, lalu mengarah kepada disintegrasi.

BERITA REKOMENDASI

"TNI jangan malu-maluin, masa urusan knalpot bising yang menjadi tugasnya Polisi lalu lintas, diurusin TNI dengan cara menganiaya rakyat sendiri. Yang harus diperangi TNI, kelompok separatis yang menjadi ancaman kedaulatan NKRI," ujarnya. 

Sekilas tentang Barikade 98

Barikade 98 adalah kumpulan aktivis 98 yang peduli terhadap perkembangan proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia. 

Para aktivis 98 yang tergabung di dalamnya menyadari, bahwa proses itu harus berjalan terus. Namun kenyataan menunjukkan bahwa proses tersebut terus diganggu oleh kelompok-kelompok lama yang merasa kepentingannya terusik. 

Oleh karena itu, para aktivis 98 merasa perlu untuk 'turun gunung' dan ikut mengawal proses demokrasi yang tengah dijalankan di Indonesia.

Baca juga: Respons Penganiayaan Pendukung Ganjar, PSI Ingatkan Paslon Tak Buat Narasi Kemarahan Akar Rumput

‌Barikade 98 berkomitmen untuk mendorong terus proses demokrasi supaya tetap bergerak sesuai dengan rel-nya, supaya tidak melenceng ke kanan, atau ke kiri. Perjuangan akan terus berlanjut, demi Indonesia yang lebih baik.

Enam Anggota TNI jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, enam anggota TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Jadi Penyelenggara Debat Capres, Cak Imin Minta MNC Group Independen

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, sambung dia, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer. Dia memastikan, proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas