Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memnuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat Rabu (3/1/2024) - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memnuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).  

"Dan kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.

Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."

"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya, Jumat (29/12/2023). 

Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas