Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memnuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Dan kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.
Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.
"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."
"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.