Menko Polhukam Mahfud MD Akan Dalami Video WNI di Malaysia yang Tak Masuk DPT
Dalam video tersebut dinarasikan ada dugaan kesengajaan yang dilakukan untuk mengarahkan suara ke paslon tertentu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Menko Polhukam Mahfud MD Akan Dalami Video WNI di Malaysia yang Tak Masuk DPT](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menko-mahfud-3.jpg)
Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT. Mereka masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
(4) DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam RI Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (3/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.