Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Capres-cawapres oleh Pemda Dinilai Langgar Konstitusi

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva menyesalkan banyaknya pencabutan izin tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Capres-cawapres oleh Pemda Dinilai Langgar Konstitusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat acara Konsolidasi Pemenangan AMIN di Jakarta, Kamis (21/12/2023). Konsolidasi tersebut sebagai pemantapan untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres, terlebih jika izin sebelumnya sudah diberikan.

Jika ada pemda melakukan itu maka sama saja menghalangi tahapan pemilu dan melanggar perintah konstitusi.

“Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka bisa kita gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” kata Pakar Hukum Tata Negara Prof Ni’matul Huda kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengungkap ada beberapa pemda yang membatalkan izin kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Menurut Hamdan hal tersebut menunjukkan ketidakadilan.

Ni’matul berpendapat jika KPU dan Bawaslu tidak bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui maka sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” ujar Ni’matul.

Baca juga: Lanjutkan Safari di Sumbar, Anies Optimis Ranah Minang Basis Pendukung Gagasan Perubahan

Berita Rekomendasi

Menurut Ni’matul yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), KPU melalui KPUD seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut mensukseskan pemilu, melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.

“Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” tuturnya.

Dijelaskannya, KPUD adalah struktur terbawah dari KPU-RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal tekait pemilu.

“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tegas dia.

Sebelumnya, Timnas AMIN mengungkap enam kegiatan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang dicabut izinnya sebelum dan saat masa kampanye. Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) setempat.

"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Dia mengatakan yang pertama, pencabutan izin acara terjadi saat silaturahmi akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas