Rampung Beri Klarifikasi ke Bawaslu Soal Aksi Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Kata Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Raka telah selesai memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran pemilu dalam aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day di Jakarta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden RI (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah selesai memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran pemilu dalam aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day di Jakarta.
Pemberian klarifikasi Gibran itu dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat. Adapun proses pemberian klarifikasi itu dilakukan lebih dari 1 jam.
Usai memberikan klarifikasi, Gibran Rakabuming menyatakan kalau dirinya sudah menjelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (3/12/2023) lalu.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak medi, Rabu (3/1/2024).
Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB tak boleh ada kegiatan partai politik.
Terkait dengan hal itu, Gibran sudah secara tegas menyatakan tidak ada sama sekali kegiatan politik.
"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tukas dia.
Sebagai informasi, kehadiran Gibran Rakabuming ini turut didampingi oleh jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Baca juga: TKN Sebut Pemeriksaan Kesehatan Gratis Seluruh WNI Setiap Tahun Jadi Program Utama Prabowo-Gibran
Mereka yakni, Wakil Ketua TKN Habiburokhman dan Wakil Komandan Tim Echo (Hukum), Hinca Panjaitan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.