Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Jakpus: Aktivitas Gibran Rakabuming Bagi Susu di CFD Bentuk Pelanggaran Hukum

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Jakpus: Aktivitas Gibran Rakabuming Bagi Susu di CFD Bentuk Pelanggaran Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023) kemarin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.

Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Kehadiran Gibran ini untuk memberikan klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran pemilu atas aksinya membagikan susu gratis saat car free day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di Bawalsu Jakpus, Wali Kota Solo itu hadir sekitar pukul 13.38 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat.

Kehadiran Gibran disambut langsung oleh jajaran TKN Prabowo-Gibran yakni Habiburokhman, Hinca Panjaitan dan mantan Komisioner Bawaslu RI Fritz Siregar yang sudah hadir terlebih dahulu.

Tak ada sepatah katapun yang disampaikan Gibran Rakabuming saat tiba.

Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu hanya berlalu memasuki gedung Bawaslu Jakarta Pusat.

Terkait dengan pemanggilan ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menduga ada permainan politik dari oknum tertentu atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran Rakabuming, buntut dari bagi-bagi susu saat car free day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat dirinya hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat.

Nantinya, Habiburokhman akan mendampingi Gibran Rakabuming untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus.

"Yang kami rasakan ya. kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho, ingin menyudutkan dan lain sebagainya," kata Habiburokhman kepada awak media saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Meski begitu, Habiburokhman menyatakan, pihaknya enggan berperasangka buruk terlebih dahulu.

Oleh karenanya kata dia, nantinya Gibran akan turut hadir untuk memberikan klarifikasi soal apa yang terjadi saat CFD tersebut.

"Tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ujar Habiburokhman.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga menyatakan, dengan hadirnya Gibran dalam pemberian klarifikasi hari ini, membuktikan kalau putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu patuh terhadap hukum.

Dirinya juga menyatakan, nantinya TKN khususnya Tim Echo (hukum) akan mendengarkan apa yang menjadi alasan dari Bawaslu Jakarta Pusat perihal perkara tersebut.

"Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, mas gibran berkeras untuk hadir hari ini. ya kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas