Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Deklarasi Dukungan ke Capres-Cawapres yang Menimbulkan Polemik, Kepala Desa hingga Satpol PP

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah deklarasi dukungan kepada Capres-Cawapres yang mengundang kontroversi.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Deretan Deklarasi Dukungan ke Capres-Cawapres yang Menimbulkan Polemik, Kepala Desa hingga Satpol PP
Kolase Tribunnews.com
Ratusan kepala desa (kades) padati Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), tengah menunggu dimulainya acara deklarasi dukungan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 (kiri), Koordinator Nasional Pejuang PPP sekaligus juga Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Witjaksono dikabarkan dipecat di DPP PPP usai dukung Prabowo-Gibran (tengah), Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajang deklarasi atau dukung mendukung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) marak terjadi pada masa kampanye Pemilu 2024 atau Pilpres 2024.

Namun, tak sedikit deklarasi dukungan terhadap Capres-Cawapres justru menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Ketua DPW PKB Kalsel yang Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Terancam Dipecat

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah deklarasi dukungan kepada Capres-Cawapres yang mengundang kontroversi.

Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Acara yang dihadiri ribuan perangkat desa untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) menuai banjir kritikan.

Padahal berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.

BERITA TERKAIT

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.

Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, acara tersebut dihadiri oleh 20.000 anggota Desa Bersatu.

Organisasi tersebut menyakini bahwa pasangan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mengelola dana desa.

Asri mengklaim bahwa Prabowo-Gibran bisa memenuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.

Hal itu disampaikannya sebelum digelarnya acara Desa Bersatu.

"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp5 miliar bersifat afirmatif," kata Asri ditemui di Arena GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Sejumlah Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Bagaimana Respons Ganjar Pranowo?

Deklarasi Kader PPP

Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bergabung dalam Pejuang PPP mendeklarasikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/12/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas