Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Disebut Langgar Aturan Karena Bagikan Susu di CFD, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bertindak

Achmad Baidowi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak mengenai dugaan pelanggaran terhadap calon wakil presiden, Gibran Rakabuming.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gibran Disebut Langgar Aturan Karena Bagikan Susu di CFD, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bertindak
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak mengenai dugaan pelanggaran terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini terkait keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan Gibran melakukan pelanggaran hukum karena melakukan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta.

"Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?" kata Awiek kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Awiek menegaskan, efek jera sangat penting sebagai pelajaran bagi semua paslon maupun tim dalam menegakkan demokrasi.

"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main," ujarnya.

Baca juga: Ketua dan Anggota Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Buntut Vonis Gibran Potensi Langgar Pergub

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran terkait aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat CFD kepada warga.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Kapasitas Moeldoko Sebut Satpol PP Dukung Gibran Tak Langgar Aturan

Berdasarkan surat hasil kajian temuan ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas