Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo-Gibran Pertanyakan Posisi Bawaslu Jakpus Usai Nyatakan Gibran Langgar Pergub DKI

Mantan Anggota Bawaslu RI ini menyebut Bawaslu Jakarta Pusat dalam menangani perkara tersebut tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga pengawas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kubu Prabowo-Gibran Pertanyakan Posisi Bawaslu Jakpus Usai Nyatakan Gibran Langgar Pergub DKI
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan, putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas aksi Gibran bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) menunjukkan ketidakprofesionalan mereka sebagai lembaga pengawas pemilu.

Mantan Anggota Bawaslu RI ini menyebut Bawaslu Jakarta Pusat dalam menangani perkara tersebut tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga pengawas pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini karena Bawaslu Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Kami berpendapat Bawaslu Jakarta Pusat tampaknya tidak sedang menempatkan dirinya sebagai pengawas pemilu sebagaimana dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan beberapa fakta," kata Fritz dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (4/1/2023).

Dijelaskan Fritz, jika aksi di CFD itu ditetapkan sebagai temuan yang berangkat dari hasil pengawasan, maka pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat diduga tidak menyangkut soal aturan kepemiluan.

Sementara, jika aksi itu ditetapkan sebagai laporan, maka dugaan pelanggaran dimaksud harus terkait dengan aturan perundang-undangan tentang pemilu.

BERITA REKOMENDASI

"Kalaupun ditetapkan sebagai temuan, maka dugaan pelanggaran tersebut harus terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum, dan bukan perundangan lainnya," katanya.

Menurut Fritz, Bawaslu Jakarta Pusat semestinya tidak mengacu pada Pergub DKI. Hal ini karena Pergub DKI bukan aturan yang mengatur soal kepemiluan.

"Oleh karena itu, ini memberikan keyakinan kepada kami terhadap ketidakprofesionalan yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat," ungkap dia.

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.

Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga: Istri Anies, Ganjar, dan Gibran Rajin Turun Gunung Ikut Kampanye, Bagaimana Elektabiltas Suaminya?


Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas