Pakar Hukum Ingatkan Publik Wajib Aktif Awasi Kerja Penyelenggara Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah dilangsungkan kurang lebih selama satu tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah dilangsungkan kurang lebih selama satu tahun.
Namun, Feri juga menyinggung soal dugaan adanya keberpihakan penyelenggara pemilu.
Hal itu ditandai dengan adanya beberapa kelalaian yang mencuat ke publik.
Adapun beberapa kelalaian tersebut di antaranya, yakni soal surat suara prematur tiba di Taipei, Taiwan dan surat suara dalam simulasi pencoblosan Pilpres yang hanya mencantumkan dua dari tiga pasangan calon (paslon) yang ada.
"Kita sudah sampai di titik sulit mengharapkan penyelenggara pemilu yang berpihak seperti ini untuk betul-betul mampu menyelenggarakan pemilu kita dengan baik," ungkap Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (4/1/2024).
Terkait hak itu, Feri kemudian mengingatkan, agar masyarakat wajib untuk turut aktif dalam mengawasi kerja-kerja penyelenggara pemilu.
"Publik wajib untuk ikut dan aktif dalam pemilu ini, mengawasi penyelenggara dan memastikan mereka betul-betul bekerja sesuai dengan kepentingan publik, taat kepada konstitusi dan Undang-Undang," ucap Feri.
Ia juga mengatakan, publik perlu memastikan kecurangan penyelenggara pemilu yang mereka temukan terdokumentasi, agar nantinya memperkuat bukti saat membuat pelaporan.
"Dan kita pastikan setiap kecurangan itu terdeteksi dan terdokumentasi agar bisa dilaporkan semasif apa kecurangan yang akan berlangsung," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, masyarakat tak boleh pasrah melihat kelalaian-kelalaian dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Ia menekankan, publik justru perlu menjaga jalannya pemilu, yang sejatinya merupakan milik rakyat Indonesia karena menentukan nasib rakyat untuk lima tahun kedepan.
"Jadi publik sudah harus turun tangan, tidak boleh pasrah, agar kemudian pemilu kita bisa kita jaga. Jadi ini bukan pemilunya (milik) penyelenggara pemilu, ini pemilunya kita, rakyat Indonesia. Karena ini pemilu kita dan menentukan nasib kita 5 tahun kedepan."
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari merespons terkait simulasi Pilpres yang di dalamnya hanya memuat dua pasangan calon, yakni, paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.