Pakar Hukum Ingatkan Publik Wajib Aktif Awasi Kerja Penyelenggara Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah dilangsungkan kurang lebih selama satu tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Feri mengatakan, meskipun hal tersebut merupakan simulasi, namun tetap akan merugikan kandidat-kandidat tertentu lainnya.
Hal ini juga, kata Feri, menimbulkan kesan bahwa penyelenggara pemilu ingin membuat masyarakat tak terbiasa dengan paslon nomor urut 3.
"Kalau dua kandidat di dalam simulasi surat suara, kan akan ada kandidat ketiga yang akan dirugikan karena terkesan mau dibuat oleh penyelenggara bahwa publik tidak biasa dengan kandidat ketiga," kata Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (4/1/2024).
Ia kemudian menilai, peristiwa ini melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu secara profesional, sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Ini kan merugikan salah satu kandidat dan itu melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu," ucap Feri.
Peristiwa hanya adanya dua dari tiga paslon di dalam simulasi pencoblosan Pilpres 2024 itu, menurut Feri, perlu menjadi catatan dan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tentu begini, untuk apa yang sudah terjadi akan menjadi catatan dan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ya, ada tindakan tidak profesional,"
Baca juga: Pakar Minta KPU Akui dan Perbaiki Kelalaian Soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya 2 Paslon
"Di Pasal 3 UU Pemilu disebutkan penyelenggara pemilu harus menyelenggarakan prinsip profesional dalam penyelenggaraan pemilu. Nah, itu bisa jadi dalil ya, bahwa dalam pemilu itu telah terjadi pelanggaran prinsip tidak profesional," sambungnya.
Lebih lanjut, Feri mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengakui kesalahan itu jika berniat melakukan perbaikan kedepannya.
"Jadi kedepannya harus segera diperbaiki dan kalau bisa KPU secara terbuka mengakui kealpaan itu dan berniat melakukan perbaikan," jelasnya.
Selain itu, kata Feri, KPU sebaiknya juga dapat menjelaskan hal ini kepada publik, terutama para kandidat. Khususnya, berkaitan dengan alasan munculnya kesan bahwa ada paslon-paslon yang diuntungkan dan dirugikan.
"Nah, supaya publik juga bisa melihat tanpa salah sangka, kalau KPU bisa menjelaskan dengan baik. Meskipun kita ketahui pilihan-pilihan seperti ini sudah tendensius kepada calon-calon tertentu dan merugikan calon-calon lain."
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan terjadi human error atas contoh surat suara untuk simulasi Pilpres yang di dalamnya hanya memuat dua pasangan calon.
Diketahui, pihak PDIP Solo mengetahui hal itu setelah meminta contoh surat suara untuk simulasi mencoblos. Dalam surat suara Pilpres, hanya terdapat dua kolom pasangan calon presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.