Roy Suryo Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Ketua KPU Tak Gubris hingga Somasi Ke-3
Roy Suryo bakal menempuh jalur hukum jika Ketua KPU tidak menggubris hingga somasi ke-3. Kini somasi ke-2 pun telah dilayankan ke Hasyim oleh Roy.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Roy Suryo, Najmi Salsabila, mengatakan kliennya bakal menempuh jalur hukum jika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, tidak menggubris hingga somasi ke-3.
Najmi mengatakan somasi ke-3 bakal dilayangkan jika somasi ke-2 tidak digubris oleh Hasyim.
Alhasil, dia mengungkapkan pihaknya masih menunggu itikad baik Hasyim lewat somasi ke-2 yang sudah dilayangkan pada Rabu (3/1/2024) lalu.
"Jangan berandai-andai dulu, kita tunggu sampai somasi ke-3 menunggu itikad baik dari Saudara Hasyim Asy'ari dulu untuk menjawab somasi tersebut."
"Langkah selanjutnya kita putuskan setelah mengkaji niat dan itikad baik yang bersangkutan dulu," kata Najmi kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Roy Suryo Kembali Somasi Ketua KPU Hasyim Asyari, Ajak Bertemu Buntut Tudingan Tukang Fitnah
Lebih lanjut, Najmi mengatakan langkah hukum yang diambil bakal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan sepengetahuan dari Roy Suryo.
"Langkah hukum akan kami ambil pastinya apabila Ketua KPU tidak menggubris somasi dari kami, dan langkah apa yang akan diambil tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil keputusan bersama dari tim."
"Namun, semua itu akan jelas harus sepengetahuan klien kami Pak Roy Suryo," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali melayangkan somasi kepada Hasyim setelah somasi sebelumnya tidak digubris olehnya.
Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, Roy Suryo mengundang Hasyim untuk bertemu pada 8 Januari 2024 di kantor tim kuasa hukumnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Agenda penyelesaian atas permasalahan klien kami dengan saudara KRMT Roy Suryo," demikian tertulis dalam surat somasi tersebut.
Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Layangkan Somasi ke Hasyim
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tudingan Roy Suryo yang menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu.
Lantas, Hasyim pun menyebut Roy sebagai tukang fitnah buntut tudingannya tersebut.
Kemudian, Roy pun melayangkan somasi pertamanya dan mengundang Hasyim untuk bertemu di kantor kuasa hukum Roy di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu digelar pada Rabu kemarin pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Roy Suryo Kaji Laporan Polisi soal Dugaan Hoaks Mikrofon Jadi Alat Bantu Gibran Saat Debat Cawapres
Masih menurut undangan pertemuan itu, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi sehingga kuasa hukum Roy berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.
Namun, jika Hasyim tidak dapat memenuhi dan ingin diwakilkan kuasa hukumnya, pengacara Roy turut memberikan opsi berupa pertemuan via daring Zoom.
"Dengan konfirmasi satu hari sebelumnya guna mempersiapkan Zoom meeting dimaksud, dan apabila yang hadir adalah kuasa hukum diharapkan membawa surat kuasa pada saat menghadiri undangan dan somasi ke-1 ini dikantor kami dan atau nantinya yang akan hadir di zoom meeting adalah kuasa hukum, maka surat kuasa agar dikirim secara elektronik terlebih dahulu," kata kuasa hukum Roy.
Baca juga: Keberatan Dituding Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU, Minta Bertemu Pekan Depan
Di sisi lain, kuasa hukum Roy meminta agar Hasyim menganggap penting undangan pertemuan tersebut.
Hal itu lantaran Roy tidak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur hukum jika Hasyim tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, kuasa hukum Roy menyebut kliennya tidak segan juga bakal mengadukan Hasyim kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tudingan kepadanya.
"Bahwa kami berharap agar Surat Undangan dan Somasi ke-1 ini dipandang penting untuk ditanggapi, mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi, dan tindakan hukum yang terjadi adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Roy.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024