Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Haji Her, Namanya Disinggung Gus Miftah soal Aksi Bagi Uang, Konglomerat asal Pamekasan

Selain Gus Miftah, pengusaha asal Pamekasan, Haji Her, juga akan dipanggil Bawaslu terkait aksi Gus Miftah bagi-bagi uang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Haji Her, Namanya Disinggung Gus Miftah soal Aksi Bagi Uang, Konglomerat asal Pamekasan
TribunMadura.com/Twitter
Konglomerat asal Pamekasan, Madura, bernama Haji Khairul Umam alias Haji Her (kiri). Gus Miftah saat bagi-bagi uang di sebuah gudang milik Haji Her di Pamekasan (kanan). - Pada Rabu (3/1/2024), Bawaslu Pamekasan mengatakan akan memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya, termasuk Haji Her, terkait aksi bagi-bagi uang. 

Pada Juli 2023 lalu, sosok Haji Her sempat viral karena membeli mobil bekas Kepresidenan RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Mobil merek Kia Enterprise V6 dengan berpelat nomor B 1 KIA itu dibeli Haji Her seharga Rp350 juta.

"Harganya Rp350 juta, hampir Rp400 juta lah sama komisinya," ungkap Haji Her, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut, Haji Her mengaku dirinya sudah pernah menawar mobil tersebut.

Namun, saat itu, sang pemilik belum mengizinkan untuk dibeli.

Baca juga: Profil Gus Miftah, Disebut Pegang Surat Tugas dari Prabowo saat Bagi-bagi Uang ke Warga

"Tawaran kedua baru dijual oleh pemiliknya," kata dia.

Karena mengidolakan sosok Gus Dur, Haji Her memastikan ia tidak akan menjual mobil tersebut meskipun ada yang menawar mahal.

Berita Rekomendasi

"Ini mobil satu-satunya di Indonesia. Kalau rencana memang tidak mau dijual lagi."

"Meski ada yang nawar Rp4 miliar, tidak saya kasih," tegasnya.

Bawaslu Bakal Panggil Secepatnya

Diketahui, pemanggilan yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Pamekasan ini merupakan tindak lanjut dari aksi Gus Miftah bagi-bagi uang, yang kemudian viral di media sosial.

Bawaslu Kabupaten Pamekasan pun memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secepat mungkin.

"Orang (Gus Miftah) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."

"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."

"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas