Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Klaim Kasus Bagi-bagi Susu Gibran Selesai, Yakin Bawaslu Tak Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Habiburokhman yakin tidak kasus bagi-bagi susu Gibran selesai, ia yakin tidak ada pemeriksaan lanjutan oleh Bawaslu Jakarta Pusat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in TKN Klaim Kasus Bagi-bagi Susu Gibran Selesai, Yakin Bawaslu Tak Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, telah selesai.

Bahkan, Habiburokhman yakin tidak akan ada pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat mendampingi Gibran untuk melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah clear (jelas dan selesai)."

"Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman.

Baca juga: Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Ditembak, 3 Orang Ditangkap, Salah Satu Tersangka Kepala Desa

Diketahui, aksi Gibran bagi-bagi susu gratis dilakukan di Car Free Day (CFD) DKI Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.

Gibran lantas dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Berita Rekomendasi

Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu ya tidak ada," lanjut Habiburokhman.

Gibran ke Bawaslu

Gibran akhirnya mendatangi Bawaslu Jakarta Pusat untuk menyampaikan klarifikasinya soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

Diketahui, Gibran mendatangi Bawaslu didampingi sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mereka yakni, Wakil Ketua TKN Habiburokhman dan Wakil Komandan Tim Echo (Hukum), Hinca Panjaitan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas