Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Jakpus sebut Gibran Bersalah Imbas Aksi Bagi Susu, TKN: Tak Ada Aturan Pemilu yang Dilanggar

Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bawaslu Jakpus sebut Gibran Bersalah Imbas Aksi Bagi Susu, TKN: Tak Ada Aturan Pemilu yang Dilanggar
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima 

"Ketiga secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," tegas Habiburokhman.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Pertanyakan Posisi Bawaslu Jakpus Usai Nyatakan Gibran Langgar Pergub DKI

Akan Hadapi Proses Hukum Jika Gibran Benar-benar Bersalah

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi merespons terkait kajian akhir Bawaslu Jakarta Pusat soal aksi bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kajian akhir Bawaslu Jakarta Pusat, aktivitas Gibran disebut sebagai pelanggaran hukum lain yang berlandaskan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Merespons hal itu, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang diterapkan kepada Gibran Rakabuming Raka.

"Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti, kita kan gak pernah rewel, dipanggil kita datang ada putusan kita hadapi, dah begitu aja, kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan, kita tuh pasangan paling enggak rewel, Pasangan paling enggak rewel," kata Hasan Nasbi saat ditemui di Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Kamis (4/1/2024).

Meski begitu, Hasan Nasbi menyinggung soal kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan kajian akhir tersebut.

Baca juga: Gibran Disebut Langgar Aturan Karena Bagikan Susu di CFD, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bertindak

Berita Rekomendasi

Sebab, jika memang pelanggarannya terkait dengan Pergub DKI Jakarta, seharusnya yang mengurusi persoalan itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Tapi bukan Bawaslu loh yang memutuskan pelanggaran Pergub bukan Bawaslu. Harusnya Gubernur yang mutusin," kata dia.

Hanya saja, Hasan Nasbi menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan proses ini.

Perihal dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta atas temuan itu, Hasan Nasbi menilai wajar.

"Jadi buat kami, kami hadapi saja bahwa kami memastikan semaksimal mungkin kami ikut sama aturan. Jadi dipanggil kami datang, kalau diingatkan kami ikut peraturan itu kalau dikoreksi kami ikuti, disuruh perbaikan kami perbaiki," kata Hasan Nasbi.

Baca juga: TPN Ganjar dan Cak Imin Kritik Moeldoko soal Sebut Satpol PP Garut Dukung Gibran Tak Langgar Aturan

Bawaslu Jakpus Putuskan Aksi Bagi-bagi Susu Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan jika calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Bunderan HI Jakarta Pusat sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas