Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Jakpus sebut Gibran Bersalah Imbas Aksi Bagi Susu, TKN: Tak Ada Aturan Pemilu yang Dilanggar

Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bawaslu Jakpus sebut Gibran Bersalah Imbas Aksi Bagi Susu, TKN: Tak Ada Aturan Pemilu yang Dilanggar
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima 

Hal itu diumumkan melewati papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Selanjutnya dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Ketua dan Anggota Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Buntut Vonis Gibran Potensi Langgar Pergub

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," bunyi pengumuman tersebut.

Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi tambah pengumuman tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sudah Diputus Bersalah oleh Bawaslu Jakpus, TKN Masih Meyakini Gibran Tak Melanggar Aturan Pemilu.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas