Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal Gibran Langgar Pergub DKI Buntut Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Reaksi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal Gibran Langgar Pergub DKI Buntut Bagi-bagi Susu di CFD
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024) - Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD. Kubu AMIN, Ganjar-Mahfud beri respons. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyebut calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Hal itu buntut aksi Gibran dan sejumlah tim pemenangannya membagikan susu saat car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Dalam Pergub DKI dijelaskan, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Meski demikian, Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, menjelaskan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap Gibran atas temuan tersebut. 

Sebab, kegiatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.

"Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny, Kamis (4/1/2023).

Keputusan Bawaslu Jakpus itu mendapat reaksi dari sejumlah pihak, termasuk dari kubu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN), dan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Baca juga: Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan

Kubu AMIN: Hukum yang Bicara 

Berita Rekomendasi

Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, tak banyak berkomentar soal keputusan Bawaslu Jakpus. 

Baginya, hukum nantinya yang akan bicara atas pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Gibran. 

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu pun mempersilakan masyarakat menilai bagaimana hukuman terhadap Gibran atas keputusan tersebut. 

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kampanye di kampaung nelayan Kali Adem, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (2/1/2023).
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Ya yang penting sudah ada tindakan-tindakan yang adil."

"Tetapi, nanti soal bagaimana hukumannya, ya masyarakat yang akan menilai, hukum yang bicara,” kata Cak Imin di Garut, Jawa Barat, Kamis (4/1/2023).

Cak Imin mengaku tidak mempersoalkan langkah Bawaslu yang menyerahkan hukuman atas tindakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, pernyataan pelanggaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus dapat menjadi peringatan bagi semua kontestan pada pemilihan presiden (pilpres) untuk bisa berhati-hati.

"Yang penting melanggar itu, sehingga siapapun hati-hati supaya enggak melanggar," kata Cak Imin. 

Kubu Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bertindak 

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek, meminta Bawaslu atas pelanggaran ini. 

"Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?" kata Awiek, Kamis (4/1/2024).

Awiek menegaskan, efek jera sangat penting sebagai pelajaran bagi semua paslon maupun tim dalam menegakkan demokrasi.

"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main," ujarnya.

Kubu Prabowo-Gibran

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi, mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang diterapkan kepada Gibran. 

"Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti. Kita kan gak pernah rewel, dipanggil kita datang ada putusan kita hadapi, dah begitu aja."

"Kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan, kita tuh pasangan paling enggak rewel, Pasangan paling enggak rewel," kata Hasan Nasbi, Kamis (4/1/2024).

Meski demikian, Hasan mempertanyakan soal kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan kajian akhir tersebut.

Sebab, jika memang pelanggarannya terkait Pergub DKI Jakarta, seharusnya yang mengurusi persoalan itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Tapi bukan Bawaslu loh yang memutuskan pelanggaran Pergub bukan Bawaslu. Harusnya Gubernur yang mutusin," kata dia.

Hanya saja, Hasan Nasbi menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan proses ini.

Perihal rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta atas temuan itu, Hasan Nasbi menilai wajar.

 "Jadi dipanggil kami datang, kalau diingatkan kami ikut peraturan itu kalau dikoreksi kami ikuti, disuruh perbaikan kami perbaiki," kata Hasan Nasbi.

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas