Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal Gibran Langgar Pergub DKI Buntut Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Reaksi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal Gibran Langgar Pergub DKI Buntut Bagi-bagi Susu di CFD
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024) - Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD. Kubu AMIN, Ganjar-Mahfud beri respons. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyebut calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Hal itu buntut aksi Gibran dan sejumlah tim pemenangannya membagikan susu saat car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Dalam Pergub DKI dijelaskan, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Meski demikian, Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, menjelaskan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap Gibran atas temuan tersebut. 

Sebab, kegiatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.

"Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny, Kamis (4/1/2023).

Keputusan Bawaslu Jakpus itu mendapat reaksi dari sejumlah pihak, termasuk dari kubu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN), dan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Baca juga: Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan

Kubu AMIN: Hukum yang Bicara 

Berita Rekomendasi

Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, tak banyak berkomentar soal keputusan Bawaslu Jakpus. 

Baginya, hukum nantinya yang akan bicara atas pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Gibran. 

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu pun mempersilakan masyarakat menilai bagaimana hukuman terhadap Gibran atas keputusan tersebut. 

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kampanye di kampaung nelayan Kali Adem, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (2/1/2023).
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Ya yang penting sudah ada tindakan-tindakan yang adil."

"Tetapi, nanti soal bagaimana hukumannya, ya masyarakat yang akan menilai, hukum yang bicara,” kata Cak Imin di Garut, Jawa Barat, Kamis (4/1/2023).

Cak Imin mengaku tidak mempersoalkan langkah Bawaslu yang menyerahkan hukuman atas tindakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, pernyataan pelanggaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus dapat menjadi peringatan bagi semua kontestan pada pemilihan presiden (pilpres) untuk bisa berhati-hati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas