Reaksi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal Gibran Langgar Pergub DKI Buntut Bagi-bagi Susu di CFD
Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyebut calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Hal itu buntut aksi Gibran dan sejumlah tim pemenangannya membagikan susu saat car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam Pergub DKI dijelaskan, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Meski demikian, Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, menjelaskan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap Gibran atas temuan tersebut.
Sebab, kegiatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.
"Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny, Kamis (4/1/2023).
Keputusan Bawaslu Jakpus itu mendapat reaksi dari sejumlah pihak, termasuk dari kubu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN), dan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan
Kubu AMIN: Hukum yang Bicara
Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, tak banyak berkomentar soal keputusan Bawaslu Jakpus.
Baginya, hukum nantinya yang akan bicara atas pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Gibran.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu pun mempersilakan masyarakat menilai bagaimana hukuman terhadap Gibran atas keputusan tersebut.
"Ya yang penting sudah ada tindakan-tindakan yang adil."
"Tetapi, nanti soal bagaimana hukumannya, ya masyarakat yang akan menilai, hukum yang bicara,” kata Cak Imin di Garut, Jawa Barat, Kamis (4/1/2023).
Cak Imin mengaku tidak mempersoalkan langkah Bawaslu yang menyerahkan hukuman atas tindakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, pernyataan pelanggaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus dapat menjadi peringatan bagi semua kontestan pada pemilihan presiden (pilpres) untuk bisa berhati-hati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.