Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Layangkan Somasi ke-3 terhadap Ketua KPU soal Tudingan Tukang Fitnah

Roy Suryo telah melayangkan somasi ketiga kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari soal tudingan yang menyebut dirinya tukang fitnah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Roy Suryo Layangkan Somasi ke-3 terhadap Ketua KPU soal Tudingan Tukang Fitnah
Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo dan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Roy Suryo telah melayangkan somasi ketiga kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari soal tudingan yang menyebut dirinya tukang fitnah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo melayangkan somasi ketiga terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari karena dituding tukang fitnah setelah menyebut cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memakai tiga mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tribunnews.com dari Roy, surat somasi ketiga tersebut dilayangkan ke Hasyim pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Adapun surat somasi ketiga yang sekaligus undangan pertemuan ini dilayangkan buntut Hasyim maupun perwakilannya tidak hadir dalam pertemuan pertama maupun kedua.

Pertemuan pertama dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (3/1/2024) lalu dan pertemuan kedua seharusnya dilaksanakan pada Senin (8/1/2024).

"Sehubungan dengan kedua surat terdahulu kami, yakni Surat No 029/LGL-IDCC/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal: Undangan dan somasi dan Surat No.001/LGL-IDCC/I/2024 tangga; 03 Januari 2024 perihal: Undangan dan Somasi ke-2, namun kami sayangkan bahwa ternyata saudara telah tetap tidak hadir dan atau tidak memberikan tanggapan apapun terhadap kedua surat undangan dan somasi dari kami," demikian tertulis dalam surat somasi ketiga tersebut.

Dalam surat somasi ketiga itu, tertulis bahwa pertemuan ketiga bakal digelar pada Kamis (11/1/2024) pukul 10.30 WIB di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Roy dan kuasa hukum pun mengancam bakal membawa kasus ini ke jalur hukum hingga membuat aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Hasyim lagi-lagi tak hadir dalam pertemuan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa kami harapkan agar undangan dan somasi dari kami untuk dapat diberikan respon yang positif, dan perlu kami tegaskan pula bahwa kami selaku kuasa hukum dari klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan terhadap saudara baik secara pidana, perdata, dan atau membuat pengaduan ke DKPP terhadap diri saudara, apabila saudara tetap tidak memberikan tanggapan apapun," demikian tertulis dalam surat somasi tersebut.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Roy, Najmi Salsabila sempat mengungkapkan bakal menempuh jalur hukum jika Hasyim tidak menggubris hingga somasi ketiga.

"Langkah hukum akan kami ambil pastiya apabila Ketua KPU tidak menggubris somasi dari kami, dan langkah apa yang akan diambil tentunya sesuai dengan peraturan perundang-unadngan yang berlaku dan hasil keputusan bersama dari tim."

"Namun, semua itu akan jelas harus sepengetahuan klien kami, Pak Roy Suryo," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Roy Suryo Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Ketua KPU Tak Gubris hingga Somasi Ke-3

Najmi pun mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Hasyim untuk menjawab somasi tersebut.


"Jangan berandai-andai dulu, kita tunggu sampai somasi ketiga, menunggu itikad baik dari Saudara Hasyim Asy'ari dulu untuk menjawab somasi tersebut."

"Langkah selanjutnya kita putuskan setelah mengkaji niat dan itikad baik yang bersangkutan dulu," katanya.

Roy Suryo membuka peluang untuk menempuh jalur hukum atas tudingan
Roy Suryo membuka peluang untuk menempuh jalur hukum atas tudingan "Tukang Fitnah" yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (tribunnews.com)

Baca juga: Bareskrim Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tudingan Roy Suryo yang menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu.

Lantas, Hasyim pun menyebut Roy sebagai tukang fitnah buntut tudingannya tersebut.

Kemudian, Roy pun melayangkan somasi pertamanya dan mengundang Hasyim untuk bertemu di kantor kuasa hukum Roy di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu seharusnya digelar pada 3 Januari 2024 lalu pukul 10.30 WIB.

Namun, Hasyim tidak hadir memenuhi undangan tersebut.

Masih menurut undangan pertemuan itu, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".

Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Pasca somasi pertama itu, Roy kembali melayangkan somasi dan undangan pertemuan kedua ke Hasyim dengan agenda yang sama pada 3 Januari 2024.

Adapun undangan pertemuan kedua itu seharusnya digelar pada Senin (8/1/2024) kemarin tetapi Hasyim lagi-lagi tidak hadir.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas