Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Bawaslu mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lokasi Prabowo melontarkan umpatan tersebut.

Lebih lanjut, Bagja berjanji, Bawaslu RI akan mendalami kasus ini, jika nantinya ada laporan masuk.

Baca juga: Anies Dilaporkan & Dituding Fitnah Soal Lahan Prabowo, Bagaimana dengan Umpatan dari Capres 02?

Ia menungkapkan, nantinya Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa guna melihat dugaan adanya hinaan yang disampaikan Prabowo itu.

Berita Rekomendasi

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ucap Bagja.

Selanjutnya, saat ditanya awak media soal kemungkinan Prabowo dapat dinyatakan bersalah sebab tak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "goblok".

Bagja mengatakan, hal itu masih perlu diperiksa lebih lanjut.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," tutur Ketua Bawaslu RI itu.

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Tak Akan Laporkan Balik Prabowo soal Umpatan: yang Waras Mengalah

Sebelumnya, Calon presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto kembali melontarkan umpatan seusai debat capres.

Prabowo mengumpat seusai disenggol Anies Baswedan soal kepemilikan lahan.

Dikutip dari Kompas.com, umpatan itu disampaikan Prabowo dalam sambutan di acara konsolidasi relawan se-provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas